Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

3 Desember 2022 19:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian resmi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Partai Nasdem bernama Yangto sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
Kepastian penetapan Yangto sebagai tersangka disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton melalui sambungan seluler pada Sabtu (3/12) sore.
Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (6/12) mendatang.
"Udah (ditetapkan tersangka). Nanti kita periksa sebagai tersangka. Untuk pemanggilan kita kirim hari ini (Sabtu). Tiga hari paling, hari Selasa dia harus hadir (ke Polres)," ungkap Shilton.
Saat disinggung mengenai proses penahanan terhadap tersangka, Shilton masih enggan membeberkan mengenai hal tersebut lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan oleh penyidik.
"Kita udah kirim surat penetapan tersangkanya, (nanti) kita periksa sebagai tersangka. Nanti perkembangan selanjutnya dikabarin, ya," ujar Shilton.
Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto, sebelumnya dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 18 tahun pada Selasa (22/11) lalu.
ADVERTISEMENT