Anggota Gangster Asal Latvia Selundupkan Hasis dan Ganja ke Bali

17 September 2024 12:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota gangster asal Latvia berinisial VS (botak) ditangkap dalam kasus narkoba di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota gangster asal Latvia berinisial VS (botak) ditangkap dalam kasus narkoba di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota gangster asal Latvia berinisial VS ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (22/7) lalu. Dia diduga menyelundupkan narkotika jenis hasis (resin ganja) dan ganja ke Bali.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat tato di badan VS mengindikasikan bahwa dia terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir di negara bekas Soviet Union," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, Selasa (17/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, VS mengaku hasis tersebut diperoleh dari Nepal, sedangkan ganja dari Thailand. Barang haram tersebut hendak diserahkan kepada seseorang yang berada di Bali.
Aparat keamanan kesulitan mengusut jaringan VS lantaran dia mengaku tidak mengetahui identitas penerima barang. Dia hanya diperintahkan untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
"Hasil pemeriksaan dia hanya menerima perintah bawa barang ini ke Bali. Sampai Bali nanti akan ada perintah berikutnya sehingga sulit untuk menggali ke atasnya. Kalau dia diperintahkan berarti ada organized crime di atasnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Aparat keamanan menemukan narkotika itu di koper VS. Adapun barang bukti yang diamankan adalah hasis seberat 450,41 gram dan 977,83 gram.
Dia dijerat dengan Pasal Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dihukum pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.