Anggota Komisi II soal MK Minta Bentuk Pengawas ASN: Terkesan Mendikte Presiden
·waktu baca 3 menit

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menilai keputusan MK memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawas ASN seolah mendikte kinerja Presiden Prabowo Subianto.
"Pendapat saya terhadap putusan MK tersebut, bahwa MK kesannya sedang 'mendikte' Presiden. Kepada siapa kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden, untuk didelegasikan atau lembaga apa yang harus dibentuk untuk menjalankan pemerintahan," kata Irawan, Jumat (17/10).
Irawan menilai, keputusan MK itu menjurus ke ‘abusive judicial review'. Ia menyebut pemegang kekuasaan di pemerintahan adalah presiden sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
“Jadi bagi DPR, sejak awal memahami bahwa mandat atau delegasi kewenangan Presiden mau diletakkan di BKN dan/atau Kemenpan RB atau membentuk/menghapuskan lembaga pengawas seperti komisi aparatur merupakan otoritas dan kewenangan penuh Presiden," tutur Irawan.
Menurut Irawan, politik konstitusional bergantung pada Presiden dan DPR RI. Termasuk membentuk lembaga negara baru yang bersifat pelengkap. Hal itu harus berdasar kesepakatan pemerintah dan DPR.
"Logika konstitusional yang dibangun MK bahwa pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan dan pengawas kebijakan harus diemban oleh lembaga yang berbeda akan membuat penataan kelembagaan negara kita menjadi problematik," jelas Irawan.
"Padahal penghapusan atau perampingan lembaga merupakan langkah yang wajar, terutama jika dimaksudkan untuk efisiensi dan peningkatan kinerja," sambungnya.
Menurut Irawan, Komisi II akan terlebih dahulu mempelajari dasar pertimbangan MK mengeluarkan keputusan itu. Menurutnya, lembaga yang sebelumnya bertugas mengawasi ASN, yakni Komisi ASN (KASN)— yang sudah dibubarkan —dinilai tidak bekerja secara efektif.
Terlebih, kini pengawasan terhadap ASN sudah dialihtugaskan ke Kementerian PANRB. Kinerja ASN juga diawasi inspektorat masing-masing lembaga.
"Sebenarnya lembaga yang mengurusi ASN ini kan sudah banyak. Tetapi di luar inspektorat itu sebenarnya pejabat atasan juga sudah mengawasi ASN," ungkap Irawan.
Irawan pun belum mau menyebutkan apakah keputusan MK ini akan dimasukkan ke dalam RUU ASN yang sudah mulai dibahas di Komisi II atau tidak. Menurutnya, keputusan ini harus dikaji lebih jauh lagi.
"Bagi MK itu kan dilihat sebagai satu kebutuhan konstitusional. Tetapi kan sebenarnya dari sisi pembentuk Undang-Undang sebenarnya menganggap lembaga seperti KASN sudah tidak dibutuhkan lagi makanya kemudian dihapus," pungkasnya.
Dalam putusannya, MK mengamanatkan agar pemerintah membentuk lembaga independen pengawas ASN dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.
MK menyatakan, pembentukan lembaga ini diperlukan menyusul tidak adanya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam struktur baru UU ASN. Karena itu, MK mengubah isi Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:
"Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/ atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang: ... d. pengawasan penerapan Sistem Merit."
Namun, berdasarkan putusan MK, pasal itu kini diubah menjadi:
"Penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen."
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa ASN rentan terhadap intervensi politik maupun kepentingan pribadi. Karena itu, keberadaan lembaga pengawas independen dinilai penting untuk menjamin netralitas ASN.
"Salah satu permasalahan kepegawaian in casu pegawai ASN mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan juga kepentingan pribadi," ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan.
