Respons Istana soal MK Perintahkan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers usai mengikuti ratas di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto, di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2025). Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers usai mengikuti ratas di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto, di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2025). Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Prasetyo menegaskan, pemerintah menghormati setiap putusan MK. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut.

“Iya selalu ya kalau ada putusan dari MK tentu kita menghormati, tetapi kami belum menerima salinan putusan. Nanti begitu kita menerima akan kemudian kita pelajari,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Jumat (17/10).

kumparan post embed

Meski belum menerima salinan, Prasetyo menilai semangat dari putusan MK itu positif karena bertujuan memperkuat profesionalisme ASN dalam melayani publik.

“Sepintas ya tentu itu semangatnya semangat yang positif ya. Bahwa kita memang menghendaki ASN-ASN kita juga menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Dalam putusannya, MK mengamanatkan agar pemerintah membentuk lembaga independen pengawas ASN dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

MK menyatakan, pembentukan lembaga ini diperlukan menyusul tidak adanya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam struktur baru UU ASN. Karena itu, MK mengubah isi Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:

“Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang: … d. pengawasan penerapan Sistem Merit.”

Namun, berdasarkan putusan MK, pasal itu kini diubah menjadi:

“Penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen.”

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membaca berkas sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa ASN rentan terhadap intervensi politik maupun kepentingan pribadi. Karena itu, keberadaan lembaga pengawas independen dinilai penting untuk menjamin netralitas ASN.

“Salah satu permasalahan kepegawaian in casu pegawai ASN mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan juga kepentingan pribadi,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan.