news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Anggota Komisi III: Kapolres Ngada Pakai Sabu & Cabuli Anak, Jangan Sampai Damai

12 Maret 2025 10:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto: instagram/@mediapolresngada
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto: instagram/@mediapolresngada
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Dewi Juliani mengecam tindakan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang telah ditangkap Divpropam Mabes Polri pada Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT
AKBP Fajar selain dinyatakan positif mengkonsumsi sabu, juga diduga terlibat kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Aksi cabul itu menurut Dewi, ada bukti video di situs porno luar negeri.
"Saya mengecam keras tindakan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu," kata Dewi kepada wartawan, Rabu (12/3).
Politikus PDIP ini mengatakan, sanksi etik tidak cukup untuk menghentikan impunitas kasus ini. Perbuatan Fajar merupakan tindak pidana berlapis yang harus diusut secara menyeluruh.
Dewi membeberkan ada tiga Pasal yang bisa dijerat kepada AKBP Fajar. Berikut Pasalnya:
ADVERTISEMENT
Dewi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melimpahkan kasus ini ke penyidik umum di Mabes Polri. Tujuannya, agar proses hukum berjalan secara transparan, independen dan bebas dari intervensi internal.
Selain itu, pengusutan TPPU harus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba dan kejahatan terorganisir lainnya.
Dewi tidak ingin penyelesaian kasus ini melalui mekanisme 'damai' atau hanya melalui kode etik karena berpotensi mengaburkan keadilan dan memberikan ruang bagi impunitas.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini sudah berlarut-larut sejak Februari 2025. Publik khawatir ada upaya perlindungan diam-diam terhadap pelaku. Jika dibiarkan, ini akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ucap dia.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman S. S.I.K Foto: instagram/@mediapolresngada
Dewi menegaskan, keterlibatan aparat khususnya Polri dalam kejahatan berat, seperti eksploitasi anak dan penyalahgunaan narkoba, mencerminkan adanya pelanggaran sistemik dalam tubuh Polri.
Oleh karena itu, penanganan kasus ini menurut Dewi, harus menjadi momentum membersihkan Polri dari oknum yang mencoreng nama baik.
"Kami di Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan berat, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri. Keadilan harus dipulihkan, baik bagi korban maupun demi menjaga martabat institusi Polri," pungkasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan sindikat penipuan internasional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Sebelumnya Mabes Polri memastikan proses etik dan tindak pidana terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan narkotika AKBP Fajar Widyadharma Lukman dilakukan secara bersamaan.
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan proses etik ditangani oleh Divisi Propam, sedangkan kasus pidananya ditangani oleh Polda NTT.
"Selaras (proses penangan pelanggaran etik) dengan kedua hal tersebut (tindak pidana pencabulan dan narkotika)," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo memastikan Polri akan melakukan tindakan tegas terkait kasus ini.
"Polri akan melakukan tindakan tegas sebagaimana perundang-undangan dan peraturan yang berlaku terkait etika profesi oleh Div Propam Polri maupun yang sudah dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda NTT," tutup Trunoyudo.