Yang Sudah Diketahui soal Kasus Dugaan Narkoba & Pencabulan Kapolres Ngada
ยทwaktu baca 4 menit

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri pada Kamis (20/2). Dia ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan dugaan pencabulan anak.
Berikut yang sudah diketahui terkait kasus itu:
Fajar Dinonaktifkan
Fajar Widyadharma dinonaktifkan dari jabatannya lantaran ia positif memakai narkoba.
"Ya (dinonaktifkan), saya akan tunjuk pengganti sementara," kata Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, Selasa (4/3).
Daniel belum menjelaskan detail kasus yang menjerat Fajar.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, pun mengaku belum mengetahui detail kasus yang menjerat Fajar.
"Terkait sejak kapan yang bersangkutan menggunakan narkoba, kita belum tahu karena yang memeriksa kan dari Mabes, kita hanya disampaikan bahwa yang bersangkutan 'positif'," kata Henry.
Satu Anak Jadi Korban Pencabulan
Tim penyidik Dirreskrimum Polda NTT menyatakan korban dugaan pencabulan Fajar berjumlah satu orang.
"Korban hanya satu orang, berusia 6 tahun," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, dalam jumpa pers di Polda NTT, Selasa (11/3), sebagaimana diberitakan Antara.
Menurut Patar, korban dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F.
Wanita F ini lalu mencari anak-anak dan mendapati korban, dan langsung membawanya ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan Fajar.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT, di salah satu hotel yang kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Fajar.
"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar Patar.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri juga, ujar dia, pelaku kooperatif dan menyatakan bahwa memang telah melakukan perbuatan tersebut.
Saat ini Polda NTT belum melakukan pemeriksaan terhadap Fajar, karena itulah sampai saat ini pihaknya belum menetapkanya sebagai tersangka.
Sebelumnya berdasarkan keterangan dari Plt Kadis PPA Kota Kupang Imel Manafe disebutkan bahwa ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban kasus dugaan pencabulan tersebut. Tiga anak itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan 3 tahun.
Mabes Polri Pastikan Proses Etik dan Pidana
Mabes Polri memastikan proses etik dan tindak pidana terhadap Fajar akan dilakukan secara bersamaan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan proses etik ditangani oleh Divisi Propam, sedangkan kasus pidananya ditangani oleh Polda NTT.
"Selaras (proses penangan pelanggaran etik) dengan kedua hal tersebut (tindak pidana pencabulan dan narkotika)," ujar Trunoyudo saat dihubungi kumparan, Selasa (11/3).
Trunoyudo membenarkan penonaktifan sementara AKBP Fajar tanpa adanya surat telegram mutasi pergantian kapolres. Hal itu dikarenakan proses pemeriksaan pidana yang tengah berlangsung di Polda NTT.
"Benar," ujarnya.
Trunoyudo memastikan Polri akan melakukan tindakan tegas terkait kasus ini.
"Polri akan melakukan tindakan tegas sebagaimana perundang-undangan dan peraturan yang berlaku terkait etika profesi oleh Div Propam Polri maupun yang sudah dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda NTT," tutup Trunoyudo.
Anggota DPR: Pecat dan Hukum Berat!
Kapoksi Fraksi PDIP di Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, geram dengan kelakuan bejat Fajar. Selly mendesak Fajar dihukum berat.
"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," kata Selly Andriany Gantina kepada wartawan, Selasa (11/3).
Merujuk UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Selly mendesak hukuman maksimal wajib diberikan kepada Akpol lulusan 2004 ini.
Selly menuturkan, jeratan Pasal 13 UU TPSK bisa diberikan kepada Kapolres dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Namun karena pelaku adalah pejabat daerah dan keluarga, maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun. Serta perekaman yang membuat dirinya bisa dituntut tambahan 4 tahun.
Selain berkaca dari kasus narkobanya, Fajar melanggar Pasal 127 ayat 1 sebagaimana UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Artinya bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly.
