Anggota Komisi III Minta Kasubdit di Jampidsus Diganti Saat Usut Kasus Febrie

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan di Jakarta, Senin (13/7). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan di Jakarta, Senin (13/7). Foto: Abid Raihan/kumparan

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Kasubdit di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga diganti untuk usut kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan kasus di PT ASABRI. Kasus ini lalu diserahkan ke Kejagung.

Hinca menjelaskan, Kasubdit di Jampidsus perlu diganti untuk menjaga independensi pengusutan kasus Febrie. Ia ingin, Kasubdit yang memegang kasus Febrie tidak memiliki hubungan atau sempat menjadi bawahan Febrie.

“Nah, lalu kalau saya ditanyakan, Kasubdit Penyidikannya, itu yang sekarang di situ mestinya diganti. Oke. Kan gitu, biar sesuai dengan keinginan kita tadi kan,” ucap Hinca di DPR, Senin (13/7).

“Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti. Dan carilah yang fresh lagi, gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat,” tambahnya.

Hinca pun meminta, Kasubdit baru nanti harus yang tidak terafiliasi dengan Febrie.

“Saya yakin usulan dari kita kepada Jaksa Agung untuk mencari jaksa-jaksa yang tidak terafiliasi lah. Mungkin kata-kata lebih tepat daripada disebut independen ya, tidak terafiliasi sejak awal karena pekerjaan. Dengan demikian, mereka bisa,” ucap Hinca.