Anggota Komisi III Minta Polri Tindak Pengguna Sirene-Strobo Ilegal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lampu Strobo Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Lampu Strobo Foto: Shutterstock

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menanggapi gerakan 'Stop Tot-Tot Wuk-Wuk di Jalan'. Gerakan ini merupakan respons kejenuhan publik terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan raya.

Ia menilai, seharusnya jalanan menjadi ruang aman bagi pengendara. Bukan malah menjadi tempat arogansi kendaraan pejabat yang sedang tidak bertugas resmi.

“Jalan raya seharusnya menjadi ruang aman, bukan panggung arogansi. Gerakan ‘Stop Tot-Tot Wuk-Wuk’ adalah bentuk keresahan publik yang harus direspons dengan tindakan nyata," kata Gilang dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9).

Menurutnya, hanya kendaraan darurat dan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan pejabat negara resmi, yang berhak menggunakan sirene dan strobo.

Ia mendesak Polri untuk menindak pengguna sirene dan rotator ilegal yang tidak sesuai aturan.

"Karena itu, kami mendorong penegakan aturan yang lebih konsisten melalui razia berkala, penindakan tegas, dan edukasi publik yang berkelanjutan," sambungnya.

Velfire bernopol B 1185 ZF ditegur karena memakai strobo. Foto: TMC Polda Metro

Gerakan 'Stop Tot-Tot Wuk-Wuk' ini ramai di sosial media usai warga merasa resah dengan suara rotator yang mengganggu saat macet melanda.

Jika melihat aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan resmi, dan iring-iringan jenazah yang berhak mendapat prioritas. Hanya saja masih banyak kendaraan ilegal yang curi-curi menggunakan fasilitas ini.

Politikus PDIP ini meminta polisi tidak pandang bulu dan menindak tegas masyarakat yang pakai sirine dan strobo.

“Di luar itu, pemakaian sirene dan strobo adalah pelanggaran hukum. Aturan ini harus dijalankan tanpa pandang bulu,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.

“Polisi tidak boleh ragu untuk memberi sanksi, karena jalan raya adalah ruang publik yang haknya setara bagi semua,” imbuh Gilang.

Tangkapan layar-Potongan video yang menunjukkan petugas patwal mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi. Foto: ANTARA/HO/X-@mafiawasit

Anggota Komisi Hukum DPR ini menyebut, meski dalam UU 22/2009 ada aturan yang memperbolehkan penggunaan sirene dan strobo bagi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, namun penggunaannya harus jelas.

Sebab, kata Gilang, sering ditemui adanya kendaraan Patwal yang menggunakan sirene dan strobo namun bukan untuk kepentingan umum.

“Sudah menjadi rahasia umum terkadang Patwal memberikan pengawalan dengan tujuan pribadi orang per orang. Ini yang menimbulkan keresahan publik, khususnya di Jakarta yang lalu lintasnya sering macet,” ujarnya.

Gilang menambahkan, penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai ketentuan pastinya dapat mengganggu ketertiban lalu lintas. Termasuk membahayakan pengguna jalan lain, bahkan memicu ketidaknyamanan masyarakat.

“Penggunaan Patwal, yang biasanya menggunakan sirene dan strobo untuk kepentingan pribadi perlu juga menjadi perhatian. Polri harus bisa tertibkan,” ucap Gilang.

video from internal kumparan

Ia mendukung langkah Korlantas Polri yang membekukan sementara penggunaan sirine dan rotator. Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan keputusan tepat untuk merespons keresahan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola lalu lintas.

“Evaluasi yang dilakukan Korlantas Polri harus menghasilkan kebijakan baru yang tidak sekadar bersifat imbauan, melainkan memiliki standar operasional yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Gilang.

Gilang menilai penggunaan sirine, strobo, atau rotator tidak boleh bergantung pada diskresi oknum aparat di lapangan, tetapi harus terikat pada prosedur hukum yang ketat.