Anggota Komisi III: Tak Ada Aturan Tetapkan Jaksa Jadi Tersangka Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan meminta izin Presiden apabila hendak menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Tandra merespons pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya saya tegaskan, tidak ada aturan yang mengatur bahwa seorang jaksa itu kalau mau ditersangkakan harus izin Presiden. Yang ada itu di dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan, yang mengatakan bahwa seorang jaksa jikalau ingin ditetapkan sebagai tersangka harus izin Jaksa Agung. Tetapi itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Tandra juga menilai tidak tepat apabila proses hukum terhadap Febrie dikaitkan dengan jabatan ataupun kedekatannya dengan Presiden. Ia mencontohkan, pejabat negara dengan kedudukan lebih tinggi, termasuk menteri, juga dapat diproses hukum tanpa harus meminta izin Presiden.
“Nah, ini yang saya mau tegaskan itu beginilah, mohon maaf ya saya tidak merendahkan. Tapi saya hanya berbicara Pak Febri itu sebagai Jaksa Agung itu masuk Eselon I. Nah, menteri aja kalau ditangkap nggak usah izin Presiden,” ujarnya.
Menurut Tandra, hal yang sama juga berlaku terhadap pejabat tinggi di institusi penegak hukum lainnya. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya, kalau bicara Pak Febri itu kan ya dua Kabareskrim, ditangkap juga biasa saja, ya diproses biasa saja. Ya jadi marilah kita sebagai warga negara, sebagai bangsa Indonesia mendukung supremasi hukum, penegakan hukum dengan tetap menghargai haknya beliau. Iya kan, hak sebagai presumption of innocence, praduga tidak bersalah,” tuturnya.
Ia meminta agar pembahasan difokuskan pada aspek hukum perkara, bukan dikaitkan dengan hal-hal di luar substansi kasus.
“Nah, saya tidak mungkin mengajarkan Bang Hotman yang sangat senior, tapi kalau boleh saya imbau, konsentrasi pada hukumnya. Jangan pergi ke mana-mana, ya. Kita ini negara hukum, semua harus patuh kepada hukum dan fokus pada kasus hukum tidak ke mana-mana,” katanya.
Tandra kembali menegaskan ketentuan mengenai impunitas jaksa atau keharusan memperoleh izin sebelum memproses jaksa memang pernah ada, tetapi kini sudah tidak berlaku setelah dibatalkan MK.
“Ya, impunitas jaksa itu memang pernah diatur di dalam undang-undang kejaksaan, tetapi itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga sudah tidak ada lagi izin. Ya, itu kita tegaskan,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum dapat terus berjalan tanpa adanya izin dari Presiden.
“Ya silakan, lanjut terus,” kata dia.
Adapun pernyataan Hotman tersebut disampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), usai mendampingi pemeriksaan kliennya. Ia menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka tersebut.
Hotman menerangkan Febrie ialah Jampidsus yang dibanggakan oleh Prabowo. Sebab Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dapat menggembalikan kerugian negara mencapai Rp 430 triliun.
“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak,” tuturnya.
Febrie ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI oleh Kortastipidkor Polri yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metroo Jaya. Hotman pun mempertanyakan kenapa Polri berani melakukan itu tanpa izin Prabowo.
“Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, “hey kenapa ga tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo”, tanya. Saya baru tahu tidak ada izin,” tuturnya.
Hotman pun meminta maaf kepada Prabowo atas pernyataan tersebut.
