Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anggota Komisi V Dorong RUU LLAJ ke Prolegnas, Soroti Ojol-Laka KM 92 Cipularang
12 November 2024 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lasarus merasa mitra ojek online yang menyentuh 2 juta orang sudah sangat banyak, sudah saatnya mereka diatur oleh undang-undang.
“Kenapa kami ngotot bahasa saya revisi UU lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan online sudah 2 juta lebih orang menggunakan mitra, mitra dari operator ini masyarakat yang bekerja di angkutan online tidak diatur dengan UU,” kata Lasarus dalam Rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Selasa (12/11).
Tidak hanya itu, Lasarus juga menyinggung soal negara yang tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari operator ojek online hingga aturan mengenai kebijakan kendaraan roda dua menjadi angkutan umum yang belum diatur.
“DPR RI pernah digeruduk dulu sopir-sopir kemudian motor sampai roboh kita punya pagar depan belakang, masuk di Komisi V kami dipaksa tanda tangan untuk revisi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP itu juga menyinggung soal kecelakaan lalu lintas yang baru saja terjadi di KM 92 Cipularang, Jawa Barat.
Menurutnya, negara harus segera mengatur kebijakan muatan angkutan agar tidak ada lagi truk over dimension over load (ODOL).
“ODOL juga enggak bisa diselesaikan sampai hari ini kalau tidak ikat dengan UU,” katanya.
“Contoh over dimension itu menyangkut kementerian perindustrian, perhubungan melakukan uji mutu uji tipe, tapi oleh kementerian perindustrian dibolehkan di over dimension. Ini masalah, oleh karena nya perlu kesepakatan,” pungkas Lasarus.