Anggota Komisi X: Kasus Rektor Unila Memalukan, Harus Evaluasi Jalur Mandiri

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyesalkan ditetapkannya Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, M.Si., sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi masuk jalur mandiri mahasiswa baru tahun 2022.

Ia mendorong Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk memberikan pengawasan lebih ketat agar hal serupa tak terulang ke depannya.

"Ini sebuah peristiwa yang memalukan, mencoreng dunia pendidikan. Pendidikan itu menjadi pusat penyiapan sumber daya manusia Indonesia ke depan. Harusnya peradaban itu jauh lebih bagus dibanding sektor lain," kata Agustina usai rapat dengan Nadiem di Komisi X DPR, Selasa (23/8).

"Kita tadi rapat dengan Mas Menteri, berharap ada pengawasan yang lebih ketat dan mungkin koreksi. Mungkin juga penyesuaian dari hasil pemantauan dan penyelidikan masalah Unila ini supaya nanti penerimaan mahasiswa baru jadi lebih baik," imbuh dia.

kumparan post embed

Agustina mengatakan, sebenarnya pengawasan sistem yang dibuat untuk penerimaan mahasiswa baru jalur prestasi, reguler maupun mandiri sudah baik. Ia menilai jalur mandiri memberikan kesempatan universitas untuk menambah keuntungan dari masyarakat secara legal.

Tetapi setelah ditemukan penyimpangan, sistem pengawasan Kemendikbudristek harus dievaluasi mendalam. Termasuk sosialisasi kepada masyarakat agar tak memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan oknum universitas.

"Harus ada pengetatan atau penyesuaian regulasi teknis supaya tidak terjadi lagi yang dilakukan oleh Pak Eektor Unila. Kita meminta Mas Menteri untuk memperketat, menambah pengawas, kemudian membangun awareness masyarakat supaya tidak mencoba urusan seperti itu," ujarnya.

"Ini kan dua pihak ya. Kalau pihak universitas memberikan kesempatan tetapi masyarakat tidak menggunakan juga tidak akan terjadi. Masyarakat pengguna, lembaga pendidikan dengan perguruan tingginya. Dua-duanya harus diedukasi," tambah dia.

Peserta menunggu untuk mengikuti pelaksanaan UTBK seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di UPN Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Di sisi lain, Agustina menilai pemberian saksi bagi mahasiswa yang terlibat dalam kasus suap mandiri juga harus dikaji. Sebab ia khawatir banyak anak yang sebetulnya merupakan korban dari keinginan orang tua yang terlibat suap di kampus.

"Itu harus dikaji lebih lanjut karena mahasiswanya terkadang enggak paham Bapak/Ibunya ini yang mungkin memberikan. Ini saya kira lebih ke [sosialisasi] masyarakat dan orang tua ya, mahasiswanya silakan belajar dengan baik [kalau ingin lolos]," ujar dia.