Nadiem Juga Akan Investigasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri di Luar Unila

23 Agustus 2022 17:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim pada pembukaan IOI 2022 di Yogyakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim pada pembukaan IOI 2022 di Yogyakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, M.Si., sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi masuk jalur mandiri mahasiswa baru tahun 2022. Karomani dijerat bersama Wakil Rektor Akademik Heryandi, Ketua Senat Unila M Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan pihaknya langsung mengambil langkah-langkah agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Nadiem memastikan akan mengawal proses hukum yang berjalan sembari mengambil tindakan tegas secara internal.
"Jadi kita mengambil tindakan yang tegas dan langkah-langkah untuk memastikan bahwa semua proses hukum berjalan, semua proses internal kami berjalan di Unila dan untuk memastikan dalam proses itu pun bahwa konflik kepentingan tidak ada," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/8).
Nadiem juga memastikan Kemendikbudristek akan melakukan investigasi di luar Unila untuk meninjau sistem perekrutan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
"Dan ke depan tentunya kami juga akan mulai menginvestigasi di luar Unila bagaimana cara-cara sistematik yang bisa kita lakukan ke depan untuk meminimalisasi kejadian-kejadian yang sangat mengecewakan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu langkah yang dilakukan Kemendikbudristek adalah menunjuk pejabat eselon II di Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek sebagai Plt Rektor Unila. Menurutnya, penunjukan pejabat Kemendikbudristek sebagai Plt Rektor Unila untuk meminimalisasi konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan suap tersebut.
"Itu kenapa alasan kenapa kita memilih Plt dari Kemendikbudristek agar objektivitas dan kebenaran yang menang di akhir dan tidak ada konflik kepentingan," pungkasnya.
Karomani dkk diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Diduga, Karomani menerima Rp 100-350 juta per penerimaan mahasiswa tersebut. Salah satu penerimaan uangnya berasal dari Andi Desfiandi selaku keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila.
Rapat Komisi X bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim di DPR, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
KPK menyebut total nilai suap yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar. Diduga suap bukan hanya dilakukan oleh Andi Desfiandi, tetapi baru dia saja yang dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Dari hasil tangkap tangan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang senilai Rp 414,5 juta; deposito bank senilai Rp 800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar.
Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara Karomani dkk selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.