Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Anggota Komisi X: Siswa SD Dihukum Imbas Nunggak SPP Tak Boleh Terjadi Lagi
13 Januari 2025 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi X Fraksi PKB DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydus merespons kasus siswa sekolah dasar (SD) kelas IV di Kota Medan, Sumatera Utara, yang dihukum belajar di lantai.
ADVERTISEMENT
Siswa itu dihukum karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan sebesar Rp 180.000.
Habib Syarief mengaku prihatin dan sedih melihat kasus tersebut. Menurutnya, terdapat bias paradigmatik dalam memandang sebuah peraturan. Seolah-olah, sanksi harus segera diterapkan ketika terjadi sebuah pelanggaran.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Kasus seperti itu tidak boleh terjadi lagi," kata Habib Syarief dalam keterangannya, Senin (13/1).
Habib Syarief menjelaskan, tujuan hukum tidak hanya soal kepastian hukum, namun ada kemanfaatan dan keadilan. Maka sebaiknya sekolah dapat mempertimbangkan respons yang diberikan dengan berdasarkan kemanfaatan, terutama bagi siswa didik.
“Tidaklah layak bila siswa SD diperlakukan seperti itu hanya gara-gara belum membayar tunggakan SPP,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Habib Syarief mengatakan, memang siswa SD itu tidak mendapatkan kekerasan fisik. Namun, ia meyakini mental anak itu terluka dengan hukuman belajar di lantai.
Ia menilai siswa tersebut sama saja dipermalukan di depan teman-temannya. Jelas hal itu sangat menyakitkan bagi jiwa anak yang mendapat hukuman tersebut.
Pembayaran SPP Tanggung Jawab Orang Tua, Bukan Anak
Legislator asal Dapil Jawa Barat I ini menjelaskan, pembayaran SPP merupakan urusan dan tanggung jawab orang dewasa, bukan urusan anak-anak. Jadi, SPP menjadi urusan orang tua siswa dan sekolah.
"Tugas anak itu belajar, bukan memikirkan SPP. Sekolah harus memperlakukan semua siswa dengan perlakuan yang sama," papar politisi berlatar belakang ulama itu.
Maka dari itu, jika ada siswa yang belum membayar SPP, kata Habib Syarief, sekolah seharusnya berbicara baik-baik dengan orang tua siswa. Jika orang tua siswa memang tidak bisa membayar SPP karena tidak mempunyai uang, maka hal itu bisa dilaporkan ke dinas pendidikan.
ADVERTISEMENT
Apalagi, siswa tersebut adalah penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP). Hanya saja pada akhir 2024, dana PIP belum cair. Jadi, seharusnya pihak sekolah bisa menunggu pencairan PIP dari pemerintah.
"Masalah itu sebenarnya bisa diselesaikan dengan komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua dan dinas pendidikan," ungkap Habib Syarief
Habib Syarief berharap tidak ada lagi sekolah yang menghukum siswanya karena belum membayar SPP. Sekolah harus lebih bijak mengatasi persoalan pendidikan, sehingga tidak mengorbankan anak.
"Semua anak berhak mendapatkan pendidik yang layak. Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia," pungkasnya.