Anggota Komisi XIII Usul KKB Bersenjata Mau Kembali ke NKRI Juga Dapat Amnesti

17 Februari 2025 11:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum, Senin (17/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum, Senin (17/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menyisir nama-nama narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Salah satu yang tidak bisa mendapatkan amnesti, yakni napi kasus makar dan bersenjata.
ADVERTISEMENT
Namun, syarat ini diminta untuk dilonggarkan. Anggota Komisi XIII Tonny Tesar mengatakan, syarat itu bisa dilonggarkan bagi mereka yang mau kembali dan mengucap setiap pada NKRI.
"7 orang bersenjata ini di Lapas Makasar sudah membuat surat pernyataan deklarasi kembali ke pangkuan NKRI," kata Tonny dalam rapat bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Tonny mengatakan, temuan itu hasil kunjungannya ke Lapas Makassar. Dia yakin, dengan kesempatan yang diberikan pemerintah kepada mereka, akan berpengaruh besar kepada warga yang masih terkontaminasi paham KKB. Sebab, banyak juga dari warga yang hanya ikut-ikutan.
Rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
"Artinya sesuai dengan program Asta Cita Presiden, rekonsiliasi termasuk KKB ini kalau kami boleh usulan syarat KKB bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka deklarasi akan kembali," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Dan akan berpengaruh terhadap Saudara-saudara kita di Jayapura dan Nabire, mereka siap juga kembali ke NKRI dan ini akan punya dampak besar," tutur politikus Partai NasDem itu.
Tonny mengatakan, surat pernyataan dari para napi sudah diserahkan kepada pimpinan DPR. Dia juga sudah menitipkan surat serupa untuk diserahkan ke Presiden Prabowo melalui dirjen di Kemenkum.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Terkait usulan itu, Menteri Hukum Supratman mengatakan, peluang memberikan amnesti kepada KKB bersenjata yang mau kembali ke NKRI sangat besar.
"Kalau ada 7 anggota KKB yang bersenjata dan itu dimungkinkan ada untuk diusulkan, kami akan mengusulkan kepada Bapak Presiden. Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," tutur Supratman.
ADVERTISEMENT
"Di Aceh, semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa ndak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan, tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua," ucap dia.
Saat ini pemerintah sudah memverifikasi 44 ribu calon napi yang akan mendapat remisi. Saat ini sudah ada 19 orang yang lolos dan proses masih berlangsung untuk nama-nama lainnya.
Pemberian amnesti pada narapinda berkebutuhan khusus. Foto: Youtube/ TV Parlemen