Anggota KPU dan Bawaslu Ditambah karena Kerepotan di Pemilu 2019

5 Juni 2017 20:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung KPU (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Dalam rapat panja RUU Pemilu, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menambah anggota komisioner KPU pusat yang tadinya 7 menjadi 11 dan anggota komisioner Bawaslu pusat dari 5 menjadi 9. Penambahan itu diperlukan karena pemilihan presiden dan pemilihan legislatif digelar serentak tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Pengalaman kita pada pemilu sebelumnya, banyak sekali praktik dan kasus apakah di internal atau antar caleg, pilpres, perlu penanganan yang lebih baik dan serius. Sehingga, perlu adanya kehadiran dan perhatian dari KPU dan Bawaslu khususnya komisioner," ujar Wakil Panja RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria, di ruang rapat pansus B, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Dengan penambahan tersebut, diharapkan pengambilan keputusan di KPU dan Bawaslu bisa dilaksanakan lebih cepat. Empat komisioner yang baru, nantinya akan dilantik satu tahun setelah anggota sebelumnya dilantik. Jadi untuk tahun ini, komisioner KPU dan Bawaslu akan tetap berjumlah 7. Tahun depan, baru akan ada penambahan menjadi 11 orang.
ADVERTISEMENT
"Itu kita ingin supaya tidak ada kekosongan di KPU dan Bawaslu. Kita pernah mengalami, bahkan semua KPU dan Bawaslu seluruhnya tidak lolos lagi pada pemilihan komisioner berikutnya. Sehingga semuanya komisioner baru," ujarnya.
Sehingga, meski masa rekruitmen dan pelantikannya terpaut satu tahun, seluruh komisioner akan tetap mengisi jabatannya dalam waktu 5 tahun. Nantinya, ketika pergantian jabatan, akan ada komisioner KPU dan Bawaslu yang sudah lebih berpengalaman dibandingkan anggota yang baru.
Riza Patria mencontohkan komisioner KPU dan Bawaslu yang dilantik pada 2017 akan bertugas hingga 2022 sementara itu 4 anggota tambahan akan bertugas hingga 2023.
"Diharapkan dengan adanya pengalaman dan sustainable dari kebijakan KPU dan Bawaslu bisa lebih baik," kata Riza sambil menambahkan pelantikan 4 anggota tambahan tersebut akan dilaksanakan paling lambat 1 tahun setelah UU Pemilu disahkan.
ADVERTISEMENT
Rapat yang dimulai pada pukul 15.00 WIB serta dihadiri 10 fraksi dan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, selaku wakil dari pemerintah, berlangsung cukup alot. Pasalnya, dari 10 fraksi, ada 5 fraksi yang tadinya menolak penambahan anggota komisioner KPU dan Bawaslu.
"Ternyata di pasal lain sudah ada penguatan kesekjenan KPU dan Bawaslu. Sehingga ada fraksi yang berpendapat penambahannya enggak perlu lagi. Ada juga fraksi yang berpendapat penambahan enggak perlu empat. Sehingga perlu ada pembahasan ulang di pansus," jelas Riza.
Namun, setelah melewati perdebatan yang cukup alot, akhirnya seluruh fraksi sepakat dengan pendapat pemerintah untuk memberikan penambahan untuk KPU dan Bawaslu.