Anggota Majelis Hakim yang Vonis Rizieq, Suryaman, Meninggal Dunia

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
158
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Habib Rizieq menjalani sidang tuntutan kasus data swab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq menjalani sidang tuntutan kasus data swab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6). Foto: Dok. Istimewa

Seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman, meninggal dunia. Suryaman merupakan anggota majelis hakim yang memberi vonis kepada Rizieq Syihab.

Saat memberi vonis 4 tahun bui untuk Rizieq, majelis hakim diketuai oleh Khadwanto dengan hakim anggota, yaitu Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf. Vonis itu dijatuhkan dalam kasus data tes swab di RS Ummi, Bogor.

kumparan post embed

"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021," sebagaimana dilihat dari Instagram PN Jaktim, Minggu (11/7).

"Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," imbuhnya.

instagram embed

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, membenarkan kabar duka tersebut dan menyebut hakim Suryaman sudah dimakamkan Sabtu (10/7), di kampung halamannya, Cirebon. Belum diketahui penyebab wafatnya Suryaman.

"Mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakamkan kemarin di Cirebon, di tempat kediaman beliau," ucap Alex kepada kumparan.

Belum diketahui penyebab meninggalnya Suryaman.

kumparan post embed