Anggota Majelis Hakim yang Vonis Rizieq, Suryaman, Meninggal Dunia

11 Juli 2021 11:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
158
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq menjalani sidang tuntutan kasus data swab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq menjalani sidang tuntutan kasus data swab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman, meninggal dunia. Suryaman merupakan anggota majelis hakim yang memberi vonis kepada Rizieq Syihab.
ADVERTISEMENT
Saat memberi vonis 4 tahun bui untuk Rizieq, majelis hakim diketuai oleh Khadwanto dengan hakim anggota, yaitu Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf. Vonis itu dijatuhkan dalam kasus data tes swab di RS Ummi, Bogor.
"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021," sebagaimana dilihat dari Instagram PN Jaktim, Minggu (11/7).
"Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," imbuhnya.
Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, membenarkan kabar duka tersebut dan menyebut hakim Suryaman sudah dimakamkan Sabtu (10/7), di kampung halamannya, Cirebon. Belum diketahui penyebab wafatnya Suryaman.
ADVERTISEMENT
"Mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakamkan kemarin di Cirebon, di tempat kediaman beliau," ucap Alex kepada kumparan.
Belum diketahui penyebab meninggalnya Suryaman.