Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan 41 tersangka kasus pembobolan Bank DKI lewat ATM. Salah satu tersangka berinisial I merupakan anggota Satpol PP.
ADVERTISEMENT
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, menjelaskan I berperan membuat kartu ATM dari buku tabungan rekan-rekannya. Kemudian kartu ATM itu ia pegang untuk mengambil sejumlah uang.
“Dia meminta kepada temannya membuat buku tabungan dan ATM itu kurang lebih ada 4 orang, kemudian ATM-nya dikuasai untuk mengambil uang,” kata Iwan, Senin (25/11).
I bahkan memberikan imbalan bagi rekan-rekannya yang membuat tabungan di Bank DKI sebesar Rp 5 juta rupiah. Meski demikian, Iwan tak menjelaskan identitas dan nasib dari keempat rekan I itu.
“Orang-orang tersebut (rekan I) dia beri uang sekitar Rp 5 juta," jelasnya.
Dalam kasus ini, PT Bank DKI mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pembobolan bank sudah mulai dilakukan sejak April 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan proses audit keuangan dan pidana kasus tersebut ke pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT
"Mengenai substansi persoalannya yang menjelaskan adalah Bank, OJK dan polisi, karena ini adalah tindakan pribadi, bukan dalam kaitan dia pekerjaan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (22/11).
Meski begitu, Anies telah memberikan tindakan tegas pada oknum Satpol PP yang terlibat. Sebagai aparat Pemprov DKI, mereka telah dipecat.
"Pribadi-pribadi yang bekerja di DKI dan memiliki sangkaan melakukan tindakan melawan hukum, maka saya sebagai gubernur atau atasan membebastugaskan sampai proses ini selesai," jelas Anies.