Anggota Satpol PP yang Pukuli Ibu Hamil di Gowa Ditahan Polisi

19 Juli 2021 11:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar anggota Satpol PP di Gowa memukul ibu hamil pemilik warkop saat razia PPKM (14/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar anggota Satpol PP di Gowa memukul ibu hamil pemilik warkop saat razia PPKM (14/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Gowa secara resmi menahan anggota Satpol PP bernama Mardani M, Minggu (18/7). Mardani adalah tersangka pemukulan terhadap ibu hamil pemilik warkop di Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulsel.
ADVERTISEMENT
“Surat perintah penahanan tersebut tertuang dalam SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tanggal 18 juli 2021,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Tambunan kepada kumparan, Senin (19/7).
Tambunan menuturkan, tersangka menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolres Gowa sekitar pukul 15.00 WIB kemarin. Dia didampingi kuasa hukumnya.
“Kedatangan tersangka turut didampingi penasihat hukum,” ujar Tambunan.
Dalam kasus tersebut, kata Tambunan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP. Tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku MR (46) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP,” tutupnya.
Sebelumnya, Mardani Hamdan sebagai anggota Satpol PP Gowa melakukan pemukulan terhadap pasangan suami-istri saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. Aksinya tersebut sempat viral di sosial media.
ADVERTISEMENT
==