Anggota Satpol PP yang Pukuli Ibu Hamil di Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka
ยทwaktu baca 2 menit

Polres Gowa, Sulsel, akhirnya menetapkan oknum anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdani (57), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap suami istri, Nurhalim (26) dan Amriana (34) pemilik warkop di Kabupaten Gowa, Sulsel. Kasus ini dikenal dengan Satpol PP pukuli ibu hamil.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara kasus penganiayaan tersebut. Hasilnya, kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, terlapor (Mardani Hamdani) dinyatakan bersalah dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tri kepada wartawan, Jumat (16/7).
Dalam kasus penganiayaan yang sempat viral di sosial media tersebut, Polisi telah melakukan pemeriksaan sebanyak 7 orang saksi. Dari keterangan para saksi, termasuk pelaku, disimpulkan bahwa terlapor kasus penganiayaan ini, Mardani terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku mengakui kesalahannya setelah dilakukan pemeriksaan selama 5 jam," ucap dia.
Meski telah ditetapkan tersangka, oknum Satpol PP Gowa ini belum dilakukan proses penahanan karena statusnya sebagai ASN di Pemkab Gowa. Tersangka, masih menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat Pemkab Gowa, sehubungan dengan pemberian sanksi selaku ASN.
"Tersangka belum dilakukan penahanan. Proses penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan Inspektorat Pemkab Gowa," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Gowa bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan terhadap suami-istri yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa saat razia penertiban PPKM di Warung Kopi Ivan Ryana di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada Rabu (14/7) malam.
Kasus penganiayaan ini sempat terekam kamera CCTV dan viral di sosial media. Mardani dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
