Anggota WHO Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Wanita di Kongo
·waktu baca 2 menit

Pelecehan seksual diduga terjadi di Republik Demokratik Kongo saat negara itu berhadapan dengan wabah Ebola. Tindakan bejat itu diduga dilakukan anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Untuk memastikan dugaan tersebut WHO menggelar investigasi independen. Diduga ada 80an kasus pelecehan seksual di Kongo yang dilakukan sekitar 20 anggota WHO.
Puluhan anggota yang diduga terlibat pelecehan seksual adalah staf lokal dan tim internasional WHO di Kongo. Dari laporan awal setebal 35 halaman tersebut, kemungkinan besar tindakan pelecehan seksual berlangsung dari 2018 sampai 2020.
Salah seorang korban yang dipanggil 'Jolianne' mengungkap bagaimana ia menjadi korban pelecehan. Jolianne merupakan korban termuda.
Wanita itu mengatakan, insiden pelecehan bermula saat seorang sopir WHO menawarkan tumpangan pulang, selepas dia menjual kartu telepon di pinggir jalan Kota Mangina pada April 2019.
“Bukan membawanya pulang, pelaku justru membawa korban ke sebuah hotel tempat di mana korban diperkosa,” ungkap laporan WHO seperti dikutip dari Al-Jazeera.
Kasus lainnya juga terkuak setelah Komisi WHO mewawancarai puluhan wanita terduga korban. Mayoritas dari mereka mengaku ditawari pekerjaan, namun dengan imbalan melakukan hubungan badan. Wanita yang menolak malah diperkosa.
Anggota Komisi Independen Malick Coulibaly mengungkap ada pula sembilan tuduhan pemerkosaan pada awak media setempat. Coulibaly juga menyampaikan korban pelecehan lain mengaku dipaksa pelaku tidak menggunakan alat kontrasepsi.
Akibat aksi bejat tersebut banyak korban yang hamil. Beberapa wanita juga mengutarakan pelaku menyiksa dan memaksa mereka untuk menggugurkan kandungan.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan dokumen tesebut sangat mengerikan. Dia mengutarakan maaf kepada para korban.
Tedros mengaku sedih sekaligus marah atas dugaan tindakan bejat para anggota WHO. Dia berjanji akan melindungi para korban sembari mengubah struktur kinerja WHO, dan menghukum para pelaku.
