Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas, 7 Polisi Polda Metro Ditahan

28 Juli 2023 22:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirkrimum Kombes Pol Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimum Kombes Pol Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Diduga pelaku narkoba berinisial DK (38) tewas dianiaya oknum polisi Polda Metro Jaya saat penindakan kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum keluarga korban, Ramzy Brata Sungkar, mengatakan kematian DK diketahui oleh istrinya ketika sudah berada di rumah sakit.
Kondisi itu membuat istri korban merasa janggal. Ramzy kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mencari tahu lebih jauh kematian kliennya tersebut.
Hingga kini dia belum tahu bagaimana kliennya meninggal dunia. Saat ini kasus itu juga sudah ditangani Polda Metro Jaya.
"Kalau saya juga belum bisa jawab kronologi. Karena saya bilang tadi bukan kita yang buka laporan. Ini laporan tipe A," ucap Ramzy, Jumat (28/7). Laporan tipe A ialah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri.

7 Polisi Ditahan

Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan ada polisi yang terlibat dalam penganiayaan pelaku narkoba. Penganiayaan terjadi saat penindakan kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
"Kita adakan pemeriksaan sebagaimana yang disampaikan tadi, diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba. Kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," jelas Hengki.
Hengki menjelaskan ada 9 orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Tujuh di antaranya telah diproses pidana, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
"Oleh karenanya saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang. Namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam, satu orang masih DPO," tutur Hengki.
Pelaku yang masih buron berinisial S. Polisi masih mencari keberadaannya.
Hengki belum bisa menjelaskan kekerasan seperti apa yang mereka lakukan hingga membuat DK tewas. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Oleh karenanya kita akan teliti lebih lanjut. Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah kita akan teliti kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan sebagainya yang jelas ini adalah delik materiil ada akibat orang meninggal dunia oleh karenanya penyidikan kita secara berkesinambungan," jelas Hengki.
Untuk saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan. Kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Diproses Etik

Tidak hanya proses pidana, polisi yang terlibat penganiayaan itu juga diproses etik. Namun mereka belum menjalani sidang etik.
"Kami telah bekerja dari kemarin sampai hari ini juga bekerja sama dengan reskrim dan telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan 12 kode etik profesi Polri berdasarkan Perpol 7 tahun 2022 dan juga PP RI Nomor 1 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," jelas Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah.
ADVERTISEMENT
Nursyah berjanji mereka akan segera disidang etik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya.