Anies dan DPRD DKI Ketok RAPBD 2020 Rp 87,9 Triliun

3 Desember 2019 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan rancangan KUA-PPAS dan RAPBD 2020 kepada SKPD. Foto: Youtube/@PEMPROV DKI JAKARTA
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan rancangan KUA-PPAS dan RAPBD 2020 kepada SKPD. Foto: Youtube/@PEMPROV DKI JAKARTA
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama DPRD DKI menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020. Dalam rapat paripurna ini, Anies mengesahkan total RAPBD yang akan dibahas lagi sebagai APBD sebesar Rp 87,95 triliun.
ADVERTISEMENT
"Total Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 87,95 triliun, atau meningkat 1,22 persen dibandingkan dengan perubahan APBD tahun 2019 sebesar Rp 86,89 triliun," kata Anies di ruang rapat paripurna DKI Jakarta, Selasa (3/12).
Dengan rincian, Rp 82,19 triliun dari pendapatan daerah dan Rp 5,7 triliun sisanya dari penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2019.
Jumlah pendapatan daerah Rp 82,19 ini meningkat 9,6 persen dibandingkan perubahan APBD 2019, yakni Rp 74,99 triliun. Sedangkan Rp 5,79 triliun dari SILPA diproyeksikan mencapai Rp 5,50 triliun, serta penerimaan pinjaman untuk proyek MRT sebesar Rp 260,15 miliar.
Adapun untuk Rp 82,19 triliun pendapatan daerah tersebut direncanakan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 57,56 triliun. PAD akan diambil dari pajak daerah sebesar Rp 50,17 triliun, retribusi daerah sebesar Rp 755,75 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 750 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 5,88 triliun.
Rapat Banggar RAPBD di DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/11). Foto: Ricky Febrian/kumparan
"Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 3,01 triliun," jelas Anies. Pendapatan ini didapat dari hibah sebesar Rp 2,95 triliun dan dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp 62,61 miliar.
ADVERTISEMENT
Kemudian dari dana perimbangan sebesar Rp 21,61 triliun. "Berasal dari dana bagi hasil sebesar Rp 17,82 triliun dan dana alokasi khusus sebesar Rp 3,79 triliun," terangnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui perwakilan kwk Jakarta Utara di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (27/11). Foto: Paulina Herasmanindar/kumparan
Rencana anggaran yang diserahkan pertama kali ke DPRD DKI pada Juli 2019 semula sebesar Rp 95,9 triliun. Namun, pada Oktober 2019, Pemprov DKI Jakarta mengajukan kembali rencana anggaran dengan angka baru Rp 89,4 triliun. Lantaran khawatir ada defisit anggaran, Sekda DKI Jakarta Saefullah meminta menyisir ulang anggaran ini.