Anies Jelaskan Alasan Terbitkan Kepgub untuk Reklamasi Ancol

11 Juli 2020 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020, banyak pihak yang mengkritik keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengizinkan reklamasi Ancol.
ADVERTISEMENT
Beberapa pihak beranggapan, reklamasi Ancol melanggar tata ruang wilayah karena tidak masuk ke dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang DKI.
Menanggapi hal tersebut, Anies Baswedan kemudian memberikan penjelasan. Ia mengatakan, dasar penerbitan Kepgub reklamasi Ancol ini karena sudah terbentuk tanah timbul seluas 20 hektare. Tanah ini merupakan hasil buangan pengerukan sungai dan waduk di Jakarta selama 11 tahun.
Pengunjung menikmati sunset Pantai Festival Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berangkat dari situ, dia memutuskan untuk melakukan pemanfaatan atas lahan yang muncul dengan sendirinya. Terlebih, kata dia, reklamasi di Ancol tak merugikan nelayan.
"Untuk memanfaatkan lahan yang sudah terbentuk itu, yang ukurannya 20 hektare itu, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan alas hukum untuk memenuhi syarat legal administratif. Untuk itulah kemudian Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 dikeluarkan, sehingga tanah (hasil pengerukan) itu bisa dimanfaatkan dan bisa dimanfaatkan segera untuk kepentingan publik," kata Anies melalui video yang diunggah di YouTube Pemprov DKI, Sabtu (11/7).
ADVERTISEMENT
Dalam Kepgub tersebut, Anies mengizinkan reklamasi Ancol dilakukan seluas 155 hektare, dengan pembagian 120 hektare di sisi timur dan 35 hektare di sisi barat. Pemberian izin 155 hektare itu karena pengerukan akan terus berjalan.
Sehingga tanah hasil kerukan sungai dan waduk akan kembali ditumpuk membentuk daratan. Tak hanya waduk dan sungai, hasil kerukan proyek MRT juga akan ikut dibuang ke titik reklamasi.
"Mungkin jadi pertanyaan. Bila yang dibutuhkan itu hanya memang lahan 20 hektare, kenapa pemberian izinnya seluas 155 hektare? Jadi begini, pengerukan ini akan jalan terus. Pengerukan sungai dan waduk, bahkan ke depan penggalian terowongan MRT, tanahnya pun akan ditimbun di tempat ini," jelasnya.
"Karena itulah ada kajiannya, dan dari hasil kajian AMDAL, lokasi yang dibutuhkan adalah sebesar 155 hektare. 120 hektare di sisi timur, 35 hektare di sisi barat yang juga disediakan kawasan yang nanti akan bersebelahan dengan stasiun MRT di Ancol," lanjutnya.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Jaya Ancol. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Jaya Ancol. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Jaya Ancol. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Jaya Ancol. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Jaya Ancol. Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Anies: Reklamasi Ancol Tak Akan Rugikan Warga Jakarta

Anies juga memastikan, reklamasi Ancol tak akan menguntungkan satu pihak dan merugikan warga Jakarta. Melainkan akan bermanfaat bagi warga.
"Kegiatan ini, perluasan ini bukan dipakai untuk kepentingan eksklusif, sekadar komersial, tapi justru manfaat dari lumpur hasil pengerukan itu menjadi lahan yang dipakai sebanyak-banyaknya untuk manfaat masyarakat di Jakarta," tuturnya.