Pemprov DKI Surati Pemilik Kafe Minta Berdayakan Musisi Lewat Penampilan Virtual

11 Juli 2020 9:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa yang tergabung dalam Persatuan Musisi Kafe menggelar unjuk rasa di depan gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/7). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Massa yang tergabung dalam Persatuan Musisi Kafe menggelar unjuk rasa di depan gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/7). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyurati pemilik usaha kafe, rumah makan, dan restoran untuk memberdayakan musisi yang biasa manggung di tempat usahanya. Apalagi, kini pembatasan jumlah tamu juga masih berlaku di tengah pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Kadis Parekraf Cucu Ahmad Kurnia dengan Nomor 2015/-1858.2. Melalui surat tersebut, Cucu meminta para pengusaha kafe menayangkan penampilan musisinya pada layar. Penampilan mereka juga sudah direkam sebelumnya, sehingga meminimalisir pertemuan langsung dengan pengunjung.
"Mengingat penyelenggaraan kegiatan musik hidup/pub belum diperkenankan beroperasi oleh Gugus Tugas DKI, kami mengimbau kepada saudara untuk memberdayakan musisi/band melalui cara menayangkan penampilan para musisi/band di tempat usaha yang dikelola melalui TV, screen LED yang telah direkam sebelumnya," ujar Cucu dalam suratnya, dikutip kumparan pada Sabtu (11/7).
Surat Edaran Disparekraf Pemprov DKI Jakarta untuk berdayakan musisi kafe Foto: Dok. Istimewa
Selain menayangkan penampilan yang sudah direkam sebelumnya, manajemen kafe dan restoran juga tetap bisa mengajak musisi tampil secara langsung lewat siaran live streaming.
ADVERTISEMENT
Di tengah pandemi COVID-19 saat ini, ia berharap para pelaku usaha tetap memberdayakan musisinya. Sehingga, tak hanya bagi pemilik usaha, tapi perekonomian musisinya juga dapat bangkit kembali.
"Kami berharap hal ini dapat direalisasikan di tempat usaha saudara guna membantu perekonomian dari para musisi/band di DKI," kata dia.
Tim Gugus Tugas DKI hingga hari ini memang belum mengizinkan penampilan musik di kafe hingga restoran. Hal ini dilakukan untuk menghindari kontak langsung dan mencegah penyebaran virus corona.
Demo Persatuan Musisi Kafe menggelar unjuk rasa di depan gedung Balai Kota, Jakarta. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Sebelumnya, pada Rabu (8/7), Persatuan Musisi Kafe menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengizinkan penampilan musik di kafe di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya mereka membawa alat musik dan poster berisi seruan dan tuntutan mereka. Intinya, mereka meminta Anies memberi izin kafe atau restoran menggelar live music.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona