Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anies: Kecurangan Dibiarkan Jadi Kebiasaan, Semoga Hakim MK Berani Memutuskan
22 April 2024 9:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Capres 01 Anies Baswedan memberikan pesan harapan untuk para hakim konstitusi jelang putusan gugatan Pilpres 2024 pagi ini, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
Anies berharap para hakim berani untuk memutuskan hal yang menurutnya sangat menentukan arah demokrasi negara.
“Kita menitipkan kepada majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arah bangsa ini ke depan. Kita yakin majelis hakim diberikan keberanian kekuatan untuk memutuskan sehingga diberikan yang terbaik untuk Indonesia ke depan,” kata Anies di markas Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Senin (22/4).
Kubunya menggugat hasil putusan pemilu karena beberapa hal, di antaranya kecurangan sistematis yang dilakukan pemerintah pusat seperti alokasi bansos dan keterlibatan aparat sipil hingga proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang anomali.
Gugatan serupa juga diajukan oleh kubu 03, Ganjar-Mahfud. Keduanya menggugat agar pemilu diulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
“Kita berada di sebuah persimpangan jalan apa yang kita saksikan bersama sama pada pilpres dan pemilu di mana di situ terjadi praktik praktik penyimpangan yang masif yang bila itu dibiarkan akan menjadi kebiasaan,” kata Anies.
ADVERTISEMENT
“Dan nantinya pemilu pilpres bukan mencerminkan aspirasi rakyat tapi mencerminkan aspirasi pemegang kewenangan, sesuatu yang kita sama sama perjuangkan sejak diubah sejak reformasi tahun 1998,” tuturnya.
Kini sidang sengketa pemilu dengan agenda pembacaan putusan tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Anies-Cak Imin serta Ganjar-Mahfud hadir di ruang sidang. Sedangkan Prabowo-Gibran tidak hadir.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini