Anies: Klaster Perkantoran Turun, tapi Klaster Keluarga Meningkat

11 Oktober 2020 21:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat menyerahkan beasiswa kepada anak tenaga medis corona yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat menyerahkan beasiswa kepada anak tenaga medis corona yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19. Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB transisi mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Keputusan itu diambil setelah penularan virus corona mengalami penurunan setelah diterapkan PSBB ketat.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pergerakan penduduk selama berlakunya PSBB ketat menurun signifikan. Terutama di tempat rekreasi, taman, dan perumahan.
Sementara pergerakan penduduk di pasar, kantor dan pabrik, dan transportasi publik juga menurun. Akan tetapi, dalam seminggu terkahir kembali terjadi peningkatan pergerakan penduduk.
"Terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama 1 minggu terakhir. Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/permukiman. Kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader diperlukan," kata Anies, Minggu (11/10).
Namun, Anies tak mengungkap data klaster perkantoran dan klaster keluarga selama PSBB ketat.
Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta akan terus meningkatkan 3 T (tracing, testing dan treatment) sebagai langkah antisipasi menghindari lonjakan kasus. Hingga saat ini, jumlah masyarakat Jakarta yang di Jakarta tes meningkat seiring dengan bertambahnya kapasitas testing.
ADVERTISEMENT
"Pada periode 3-9 Oktober, jumlah orang yang dites PCR mencapai 63.474 setara dengan testing rate 6 per-1.000 penduduk dalam satu minggu," ucap Anies.
Lebih lanjut, Mantan Mendikbud itu mengatakan, setiap penanggung jawab kegiatan harus terus menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
Foto udara pemukiman di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Jika ditemukan klaster di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk disinfeksi.
Kemudian, setiap bisnis wajib menyiapkan COVID-19 Safety Plan hingga protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan kepala dinas yang terkait.
“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T," tutup Anies.
ADVERTISEMENT