Anies soal 18 Anggota DPR Positif Corona: Sebagian Gedung DPR Harus Ditutup

Kasus corona di temukan di gedung DPR, Senayan Jakarta. Sebanyak 18 anggota DPR RI dinyatakan positif corona.
Merespons hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bagian gedung DPR dengan kasus positif harus ditutup selama 3 hari. Namun tak perlu ditutup keseluruhan komplek.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/10).
"Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif. Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak," tambahnya.
Misalnya, kata dia, di Balai Kota ditemukan kasus positif di blok G. Maka yang perlu ditutup seluruh gedung blok G, tapi tidak satu komplek Balai Kota.
"Seperti misalnya begini nih. Di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup," jelasnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, ada 40 orang di Senayan yang dinyatakan positif corona. Dari 40 orang itu, 18 di antaranya merupakan anggota dewan.
"Ya anggota ada 18 (terpapar COVID-19). Tadi saya sampaikan, 18 anggota, selebihnya staf, tenaga ahli dan sebagainya," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Selasa (6/10).
