Anies soal Isu Bekasi Masuk DKI: Itu Wewenang Pemerintah Pusat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi isu perpindahan administrasi Kota Bekasi ke wilayahnya. Ia mengatakan proses pemindahan suatu wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kita adalah sebuah negara kesatuan. Pembagian wilayah adalah wewenang dari pemerintah pusat," kata Anies di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
"Kalau keputusan pemerintah pusat, ya Jakarta menjalankan. Kan keputusannya lewat UU, PP. Kalau itu UU maka kita berkewajiban menjalankan. Maka prosesnya bukan dengan DKI tapi pemerintah pusat," lanjutnya.
Meski begitu, Anies menghargai aspirasi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang ingin bergabung dengan Ibu Kota. Namun, kata dia, proses itu berada di tingkat pusat, bukan antarwilayah.
"Jadi secara prinsip Pemprov DKI akan memang harus menaati keputusan pemerintah pusat. Jadi aspirasi itu kita menghargai dan biar berproses di pemerintah pusat karena prosesnya bukan antarwilayah," tutur Anies.
Apalagi, kata dia, dalam sektor perekonomian Jakarta dan Bekasi sudah terintegrasi dengan baik meskipun berada dalam administrasi pemerintahan yang berbeda. Mantan Mendikbud itu hanya menunggu arahan dari pusat.
"Memang secara ekonomi, kawasan Jakarta dan sekitarnya itu sudah terintegrasi secara ekonomi. Hanya secara administrasi pemerintahan yang berbeda. Tata pemerintahan itu wewenang pemerintah pusat. Jadi kita tunggu saja bagaimana arah dari pemerintah pusat," kata Anies.
