Anies soal Kontribusi Tambahan di Reklamasi: Belum Ada Pembahasan

25 Juni 2019 18:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penerbitan IMB lahan reklamasi menyisakan sejumlah pertanyaan. Salah satunya soal adanya kontribusi tambahan 15 persen yang harus dibayar pengembang ke Pemprov DKI Jakarta. Hal ini sempat diperjuangkan oleh eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau bicara banyak soal kontribusi tambahan. Tahap pembahasan pengajuan raperda belum sampai ke titik kontribusi tambahan.
“Kita belum sampai ke sana (kontribusi tambahan). Sekarang belum ada pembahasan itu,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, (25/6).
Kontribusi tambahan tersebut pernah dibahas bersama DPRD DKI saat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih menjabat. Hanya saja pembahasannya tidak rampung sampai akhirnya Raperda ditarik oleh Anies.
Tarik ulur kompensasi tambahan ini juga sempat memakan korban. Anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi ditangkap KPK terkait dugaan suap pengurusan regulasi reklamasi ini.
Suasan proyek pembangunan di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta. Foto: Deshana/kumparan
Anies mengatakan langkah penerbitan IMB yang dilakukannya sudah sesuai peraturan yakni Pergub Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).
ADVERTISEMENT
“Kita bereskan PR yang muncul sebelum kami bertugas. Bangunan yang ada itu dibangun sebelum kita bertugas dan itu yang sedang kita selesaikan. Dan itu IMB hanya untuk bangunan yang sudah terlanjur terbangun,” jelas Anies.
Anies menjelaskan, adanya Pergub 206 tersebut memang bisa dijadikan pegangan bagi pengembang untuk memiliki IMB. Ia menganggap selama ini sudah ada lahan reklamasi yang dibangun oleh pengembang sesuai Panduan Rancang Kota.
Pergub PRK ini menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Hak Penggunaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pengembang. Tapi, para pengembang belum mempunyai IMB.
“Setelah ada HGB maka yang ada lahan di situ boleh melakukan kegiatan pembangunan. Untuk membangun harus keluar izin. Bila tidak ada Pergub 206, tidak bisa keluar HGB,” terang Anies.
ADVERTISEMENT
“Kalau tidak ada HGB, tidak ada hak melakukan pembangunan. Begitu ada HGB ada hak pembangunan selama pembangunan sesuai dengan guna bangunan di situ dan sesuai dengan rencana tata kota,” tambahnya.
Suasana sejumlah bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kontribusi tambahan merupakan kompensasi yang harus dibayarkan pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta. Dalam raperda yang diajukan Ahok kala itu, pengembang harus membayarkan 15 persen dari NJOP bangunan yang berhasil dijualnya kepada Pemprov DKI Jakarta.
Dana ini kemudian bisa digunakan untuk pembangunan di DKI Jakarta.
Dua raperda yang berkaitan dengan reklamasi ini kemudian dicabut oleh Anies. Sampai saat ini, Anies belum mengajukan kembali raperda ke DPRD untuk mengatur pengelolaan reklamasi. Ada atau tidaknya klausal kontribusi tambahan 15 persen saat era Ahok pun belum bisa dipastikan.
ADVERTISEMENT