Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta angkat bicara soal polemik pemotongan sejumlah kabel fiber optik yang dilakukan Dinas Bina Marga Pemprov DKI di wilayah Cikini, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Anies menjelaskan pemotongan kabel fiber optik yang dilakukan Dinas Bina Marga telah sesuai aturan, karena kabel-kabel itu memang tak berizin.
"Intinya adalah ikuti aturan-aturan, kalau ikuti aturan aman. Karena Pemprov DKI juga Dinas Bina Marga itu bekerja mengikuti aturan aja," ucap Anies saat ditemui di Pantai Lagoon Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9).
Anies menganggap pihaknya telah berusaha menegakkan aturan terkait pemasangan kabel fiber optik. Menurutnya, masalah ini seharusnya bisa diantisipasi penyedia jasa dengan mengikuti aturan yang berlaku.
"Penyedia jasa dalam menyediakan jasa harus ikut aturan, kalau dia tak ikut aturan, maka yang bermasalah adalah penyedia jasanya bukan pemprovnya. Pemprov adalah pihak yang menegakkan aturan yang memiliki kemampuan untuk memberikan regulasi, lalu penyedia jasa yang harus mengikuti aturan itu," terangnya.
Anies telah mengimbau seluruh penyedia jasa dan perusahaan yang ingin memasang fiber optik untuk mengajukan izin ke Dinas Bina Marga.
ADVERTISEMENT
"Begini, kabel-kabel itu ketika dipasang harus ada izin semuanya. Kalau kabel tidak ada izinnya, ya, bermasalah, maka itu kalau mau masang harus pakai izin dan itu juga yang kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang menyediakan jaringan fiber optik," ujar Anies.
Terkait banyak konsumen yang mengeluhkan pemotongan kabel optik, Anies menganggapnya sebagai masalah antara konsumen dengan penyedia jasa. Seharusnya, kata Anies, konsumen protes kepada penyedia jasa.
"Kita harus jalan terus dan ada izinnya enggak masalah hubungan penyedia jasa dengan customer, itu hubungan antarmereka. Jadi kalau ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes kepada penyedia jasa," ungkap Anies.
Terkait polemik ini, Ombusman DKI Jakarta telah meminta Pemprov DKI menghentikan sementara pemotongan kabel fiber optik.
ADVERTISEMENT
Ombudsman menemukan pemotongan kabel tersebut sempat mengganggu alur komunikasi di Gedung Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Kemenhan pun telah menyerahkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Bina Marga DKI. Mereka meminta klarifikasi karena operasional gedung Kemhan sempat terganggu karena pemotongan kabel ini. Pemotongan kabel optik di area Cikini sudah dilakukan pada 8 dan 20 Agustus.
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) juga turut melayangkan somasi kepada Pemprov DKI karena dianggap memotong kabel tanpa pemberitahuan. Namun menurut Dinas Bina Marga, sudah ada pemberitahuan kepada perusahaan pemilik kabel untuk memindahkan sendiri kabel optik sejak awal 2019.
"Hal yang sebenarnya, kita sudah memberitahukan jauh-jauh sebelumnya. Mulai awal tahun 2019 sampai bulan Juli 2019, baik melalui surat maupun rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh pihak APJATEL," ujar Kepala Dinas Bina Marga DKI, Hari Nugroho, saat dihubungi, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT