Anies Teken Kepgub PPKM Level 4 Lanjut hingga 23 Agustus, ini Isi Lengkapnya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta hingga 23 Agustus 2021. Aturan itu terutang dalam Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19.

Aturan ini ditetapkan dan diteken Anies pada Senin (16/8). Pelaksanaan penegakan aturan selama PPKM Level 4 merujuk pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19.

kumparan post embed

"Menetapkan PPKM Level 4 COVID-19 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021," kata Anies.

Sedangkan untuk pengaturan kegiatan selama PPKM level 4 di Jakarta dijabarkan dalam lampiran Kepgub. Secara umum, pengaturan aktivitas warga di Jakarta selama PPKM level 4 sama dengan Instruksi Mendagri. Misalnya yang terbaru, restoran hingga kafe di dalam mal boleh dine in maksimal 30 menit. Tentu bagi yang sudah vaksin.

Begitu juga dengan pelonggaran di tempat ibadah. Kini kapasitas ditambah dari 25% menjadi 50% untuk ibadah berjemaah. Yang pasti, semua pelaku kegiatan yang sudah boleh buka di Jakarta harus sudah divaksin

Berikut isi lengkap Kepgub Anies soal perpanjangan PPKM Level 4:

embed from external kumparan