Anies Teken Kepgub PPKM Level 4: Mal-Sarana Olahraga Outdoor Buka

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sepi di mal Kemang Village. Foto: Dok. Syakir/ Pembaca
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sepi di mal Kemang Village. Foto: Dok. Syakir/ Pembaca

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur No. 974 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 mulai 10-16 Agustus 2021. Dalam Kepgub itu, setiap orang yang ingin berkegiatan di Jakarta wajib sudah divaksin corona minimal dosis pertama.

Kepgub diteken pada 10 Agustus 2021. Ada sejumlah perubahan dan pelonggaran yang dilakukan selama PPKM Level 4 kali ini.

kumparan post embed

Misalnya mal yang kini boleh buka dengan kapasitas maskimal 25% dan mewajibkan semua yang datang sudah divaksin. Begitu juga dengan tempat ibadah yang sudah bisa menggelar kegiatan berjemaah maksimal 25% dari kapasitas.

Kemudian, kafe, restoran, dan rumah makan, yang lokasinya di ruang terbuka juga sudah boleh buka. Tentu dengan kapasitas maskimal 25% dan waktu makan 20 menit. Yang pasti, semua yang datang harus sudah divaksin.

Berolahraga di Trotoar Luar GBK saat PPKM. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tak hanya itu, semua sarana olahraga terbuka di Jakarta juga boleh buka. Beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, tidak ada penonton, dan wajib sudah divaksin.

Berikut Kepgub lengkap penerapan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus di Jakarta:

embed from external kumparan