Anies Terbitkan Ingub dan Sergub, Batasi Kegiatan di Libur Natal-Tahun Baru

kumparanNEWSverified-green

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: PPID Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: PPID Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) dan Seruan Gubernur (Sergub) terkait pengendalian corona pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Anies melalui Ingub dan seruannya membatasi aktivitas usaha dan kunjungan keluarga warga Jakarta.

Anies menerbitkan Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Dia mengatakan keduanya merupakan langkah ekstra yang dilakukannya sebagai antisipasi libur Natal dan Tahun Baru.

“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rakor bersama jajaran dinas dikutip keterangan resmi Pemprov, Kamis (17/12).

Dengan Ingub dan Sergub yang dikeluarkannya, Anies menegaskan, Jakarta masih dalam status transisi. Namun diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.

Seruan Gubernur DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta

Dia menjelaskan, melalui Ingub dan Sergub yang dikeluarkan, Pemprov melakukan pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta berulang kali mengalami lonjakan kasus corona pada klaster keluarga saat libur panjang.

“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.

Pohon Natal setinggi 10 meter di ‘Jakarta Food and Park Thamrin 10, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Muhammad Darisman/kumparan

Dalam Ingub yang diterbitkan, salah satunya Anies mengatur mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta, yakni dengan memberlakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar masyarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insyaallah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” tutupnya.