Anies: Testing Sudah 40 Kali Lipat tapi Positivity Rate 22,6%

9 Februari 2022 7:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan usai Talk Show Kebangsaan di Rumah Makan Losari Makassar, Jumat (21/1) malam.  Foto: Dok: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan usai Talk Show Kebangsaan di Rumah Makan Losari Makassar, Jumat (21/1) malam. Foto: Dok: Istimewa
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan situasi terkini penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Selasa (8/2) malam. Di kesempatan ini Anies menyinggung soal jumlah testing yang sudah dilakukan.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, testing PCR telah mencapai kisaran 35 sampai 40 kali lipat dari standar yang telah ditetapkan WHO. Anies mengatakan, angka testing ini jumlahnya sangat tinggi.
"Nah terkait dengan jumlah testing di Jakarta, testing PCR mencapai kisaran 35 sampai 40 kali lipat dari standar WHO. Ini angkanya sangat tinggi. Nah ini pun belum termasuk tes antigen yang juga tidak kalah tinggi di Jakarta," kata Anies dalam keterangannya yang dikutip dari akun Instagram @aniesbaswedan, Rabu (9/2).
Petugas kesehatan membawa sampel tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 milik warga di Jakarta, Selasa (2/11/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Namun, untuk angka positivity rate di Jakarta dalam sepekan terakhir, kata Anies, telah mencapai 22,6 persen. Jauh di atas rekomendasi WHO.
"Tapi dengan jumlah ke setinggi itu pun angka positivity rate di Jakarta sepekan terakhir ini sudah mencapai angka 22,6%. ini jauh di atas rekomendasi WHO untuk dikatakan aman yaitu 5%," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Artinya jumlah tes yang tinggi ini masih kalah cepat dengan pertambahan kasusnya," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Anies, harus ada hal yang dilakukan salah satunya dengan pembatasan mobilitas atau yang biasa disebut PPKM.
"Demikian pula dengan tracingnya. artinya harus ada intervensi yang dilakukan, dan intervensi ini adalah dengan melakukan pembatasan mobilitas yang biasa kita kenal dengan PPKM dan levelnya adalah level 3 sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat," tuturnya.