Anies Tetap Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, didampingi Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta meresmikan revitalisasi Galeri Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, didampingi Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta meresmikan revitalisasi Galeri Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Foto: PPID DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menjalankan kebijakan PPKM Level 3 di Jakarta pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini diatur dalam Kepgub No. 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Level 3 COVID-19 selama 10 hari sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," tulis Kepgub Anies seperti diunggah JDIH, Rabu (8/12).

Kepgub Anies tentang PPKM Level 3 ini sudah diteken sejak 4 Desember 2021. Atau, sebelum adanya keputusan Menko Marves Luhut Pandjaitan untuk tidak memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

embed from external kumparan

Terkait hal ini, Wagub DKI Riza Patria sempat menyampaikan aturan pemberlakuan PPKM di Jakarta nantinya tetap mengikuti instruksi pemerintah pusat. Bisa saja, kepgub direvisi atau dibuat aturan baru menyesuaikan arahan pemerintah.

"Nanti kan kita akan sesuaikan. Semua kebijakan akan menyesuaikan kebijakan yang ada. Kebijakan di bawah itu mengikuti kebijakan yang ada di atas," kata Riza.