Anjing Pelacak Dikerahkan Cari Potongan Tubuh Tiara yang Tercecer di Pacet

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Peringatan Konten: Berita ini mengandung deskripsi kekerasan yang mungkin mengganggu.

Tampang Alvi Maulana (25 tahun) pria yang membunuh dan memutilasi pacarnya Tiara Angelina Saraswati (25 tahun) saat di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang Alvi Maulana (25 tahun) pria yang membunuh dan memutilasi pacarnya Tiara Angelina Saraswati (25 tahun) saat di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/2025). Foto: Dok. Istimewa

Alvi Maulana (25 tahun) membunuh dan memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25 tahun), di kosan mereka di Surabaya, pada Minggu (31/8). Alvi mengaku di hadapan polisi bahwa ia mendendam ke Tiara sejak lama.

Alvi dengan keji memotong tubuh kekasihnya yang dipacari selama empat tahun itu menjadi ratusan bagian.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengatakan potongan tubuh itu kemudian dibuang di beberapa lokasi di kawasan Pacet, Mojokerto.

Selain itu, saat polisi memeriksa di kosannya, rupanya masih ada potongan tubuh yang tertinggal.

"Ada yang masih tersimpan di rumah kos dan ada yang dibuang pada saat dini hari sebelum subuh dia lakukan. Dengan dia berjalan membuang, berjalan membuang sehingga ditemukannya, ada yang 100 meter, ada yang 200 meter," kata Ihram di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9).

Korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Pacet, Mojokerto. Foto: Dok. Istimewa

Ihram menyampaikan, pihaknya sempat kesulitan untuk mengumpulkan potongan tubuh Tiara yang dibuang satu per satu oleh Alvi itu. Sehingga, polisi harus mengerahkan anjing pelacak.

"Kami sedikit kesulitan, relawan kita libatkan, masyarakat kita libatkan. Dan terakhir, kami mohon bantuan ke Direktorat Samapta melalui kegiatan dari Direktorat Samapta yang memiliki anjing pelacak," ucapnya.

"Dan dari situlah selanjutnya bisa ditemukan kepingan-kepingan dan kita bisa mendapatkan bagian tubuh tertentu yang bisa mengidentifikasi bahwasanya kepingan tersebut adalah milik saudara TAS tersebut," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Alvi dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.