Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK soal Jadi Tersangka Lagi
12 April 2022 11:50 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun , mencabut gugatan praperadilan melawan KPK soal status tersangka kasus dugaan korupsi suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau terkait ketok palu RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Informasi soal pencabutan gugatan praperadilan tersebut dicantumkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan. Putusan pencabutan dibacakan pada Senin, 4 April 2022 lalu.
"Mengabulkan permohonan pencabutan Permohonan Praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 Maret 2022, Register perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel," demikian bunyi SIPP, dikutip kumparan, Selasa (12/4).
"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel dari dalam Register Perkara Pidana Praperadilan," bunyi dalam keterangan yang sama.
Dengan demikian, gugatan praperadilan Annas Maamun terhenti usai pencabutan tersebut.
Sebelumnya, dia sempat melayangkan gugatan dengan meminta hakim menyatakan status tersangka yang diterapkan KPK terhadapnya dibatalkan. KPK menjadi pihak Termohon dalam gugatan ini.
Berikut 4 poin petitumnya:
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan belum digelar, Annas Maamun sudah terlebih dulu ditahan KPK. Bahkan ternyata, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Annas Maamun sudah terbit dari 2015 atau 7 tahun lalu.
Kasus teranyar Annas ini, diduga menjanjikan uang dan fasilitas pinjaman mobil dinas kepada seluruh Anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Setidaknya sudah ada dua penerima suap yang dijerat KPK, yakni Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 bernama Suparman dan Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau pada 2009-2014.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini terjadi saat Annas mengirimkan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Johar Firdaus.
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.
"Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan tersangka AM," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Rabu (30/3).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, atas dasar persetujuan Johar tersebut, pada September 2014, Annas merealisasikan janjinya memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD yang jumlahnya mencapai Rp 900 juta.
Baik Suparman maupun Johar sudah diadili bersalah melakukan korupsi dan berkekuatan hukum tetap. Keduanya divonis 6 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Sementara untuk Annas sang pemberi suap, dia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penetapan tersangka oleh KPK tersebut bukanlah kali pertama terhadap Annas Maamun. Dia sebelumnya pernah terjerat kasus suap pada 2014 dan dinyatakan bersalah hingga perkaranya inkrah di pengadilan.
Pada kasus pertamanya, Annas sudah pernah merasakan dinginnya Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Ia dihukum penjara 7 tahun atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Annas mulai ditahan sejak September 2014 usai terjaring OTT KPK. Saat itu, dia terjerat tersangka karena menerima sejumlah uang. Ia didakwa dengan 3 perbuatan, namun hanya 2 yang terbukti di pengadilan.
Pertama, menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Pemberian diduga terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Annas dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Hukumannya diperberat Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT