Antasari Belum Puas dengan Status Bebas

25 Januari 2017 18:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Antasari Azhar di kediamannya di BSD. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Antasari Azhar di kediamannya di BSD. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Antasari Azhar kini telah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Status narapidananya pun hilang. Namun bebas tak berarti membuat Antasari puas. Ia merasa sama sekali tak bersalah atas kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Antasari masih mencari ingin mencari keadilan. Ia ingin polisi membongkar siapa sebenarnya pembunuh Zulkarnaen.
Antasari berencana akan ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus yang membuatnya harus meringkuk di jeruji besi selama 8 tahun.
"Lembaga polisi yang menangani kasus itu. Minggu depan saya berencana akan ke Polda. Saya menjalani 8 tahun itu, harus dibersihkan betul. Siapa berbuat dari yang bertanggung jawab," kata Antasari saat berbincang dengan kumparan di kediamannya di kawasan BSD, Tangsel, Rabu (25/10).
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Dalam wawancara, Antasari mengatakan sudah melapor ke Polda Metro Jaya pada tahun 2015 lalu. Namun sampai saat ini, belum jelas bagaimana kasus tersebut diselidiki.
Menurut Antasari, dia akan datang bersama keluarga Nasrudin. Antasari ingin membongkar kasus karena merasa dizolimi dan terpaksa terpisah dengan keluarganya, sementara keluarga Nasrudin juga ingin membongkar kasus karena sudah kehilangan anggota keluarga.
ADVERTISEMENT
Antasari menegaskan, tak pernah berniat membunuh Nasrudin. Dia juga menyebut para terpidana lain yang sudah dihukum tak bersalah.
"Saya nggak tahu siapa (yang membunuh). Yang pasti pelaku yang disidangkan sekarang bukan pelkaunya. Saya sudah pernah ketemu mereka," ungkapnya.
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, sebelumnya mengatakan Antasari Azhar tetap tidak mengakui melakukan pembunuhan seperti putusan sidang yang membuatnya dihukum 18 penjara. "Itu ada di pertimbangan hukumnya (di dalam grasi), yang jelas kan dia mengingkari, dia tidak melakukan," kata Suhadi terpisah.
Menurut Suhadi, permohonan grasi Antasari yang dikabulkan Presiden itu bisa karena pertimbangan Presiden atau pertimbangan MA. Sebelum presiden memberikan putusan mengabulkan atau menolak, akan ada pertimbangan dari MA. "Nah itu sudah dikirim bersama berkasnya ke Sekretariat Negara, ke Presiden, sebelum putusan itu," kata Suhadi.
ADVERTISEMENT