Antisipasi Corona, Siswa PAUD hingga SMP di Denpasar Belajar di Rumah

15 Maret 2020 10:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Corona. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Corona. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Denpasar memutuskan seluruh siswa tingkat PAUD hingga SMP belajar dari rumah atau home learning. Kegiatan belajar di rumah dimulai pada 16 hingga 31 Maret 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Kadispora Wayan Gunawan mengatakan, keputusan ini mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di Denpasar. Selain itu, para orang tua murid mulai was-was terkait wabah virus Corona.
"Mulai Senin sampai 31 Maret. Intinya tak libur dan mekanisme belajar di rumah atau home learning akan diatur sekolah masing-masing," kata Wawan Gunawan, Minggu (15/3).
Selama belajar di rumah, para murid PAUD, TK, SD dan SMP akan diberikan tugas oleh guru melalui aplikasi yang dimiliki sekolah. Misalnya, google classroom atau aplikasi rumah belajar.
Siswa sekolah menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan sekolah di SMP Al-Bayan Islamic School di Jakarta Barat, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fuzan
Bagi murid kelas IX SMP yang akan melaksanakan ujian sekolah diganti dengan tugas model portofolio. Murid akan diberikan tugas melalui Google Classroom atau aplikasi. Lalu, guru akan menilai portofolio karya murid.
ADVERTISEMENT
"Berdasar kondisi yang terjadi, pertama karena keselamatan siswa yang kita utamakan tapi proses belajar mengajar tak boleh terhenti. Itu prinsip dasar. Sehingga kita ambil langkah kebijakan, kita belajar di rumah," katanya.
Gunawan juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah yang ada di Denpasar untuk melaksanakan kegiatan belajar dari rumah ini.
Pengelola sekolah juga diwajibkan menyemprot disinfektan di lingkup sekolah selama murid belajar di rumah.
"Ini sekolah juga higienis saat siswa kembali ke sekolah," kata dia.
Dalam surat edaran itu, ada enam poin yang disampaikan Dispora Denpasar, yaitu :
1. Selama pelaksanaan ujian sekolah, peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan tersebut agar melaksanakan pembelajaran di rumah.
2. Satuan pendidikan menyiapkan bahan ajar untuk kegiatan pembelajaran di rumah.
ADVERTISEMENT
3. Kepala satuan pendidikan membuat surat edaran kepada orang tua peserta didik untuk memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing dan membatasi kegiatan di luar rumah.
4. Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan pengawas, memastikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah berjalan dengan baik.
5. Kepala satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara periodik.
6. Para kepala bidang melaksanakan pengendalian atas pelaksanaan ujian sekolah serta pembelajaran di rumah berjalan secara tertib.
Infografik Melacak Corona di Indonesia. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan