Banten KLB Corona, Sekolah Diliburkan 2 Minggu

Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan Banten dalam kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona. Sejumlah kebijakan terkait kondisi ini juga sudah diputuskan salah satunya dengan meliburkan sekolah selama 2 minggu.
"Memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar meliburkan sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten yaitu SMA/SMK/SKH Negeri dan Swasta untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua (2) pekan sejak 16 sd 30 Maret 2020," kata Wahidin dalam keterangannya, Minggu (15/3).
Keputusan ini diambil setelah Wahidin menggelar rapat dengan Sekda Provinsi Banten, para kepala dinas dan instansi terkait pada Sabtu (14/3).
Selama sekolah diliburkan, Wahidin meminta kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Tapi, pelajar yang akan mengikuti ujian nasional tetap diizinkan masuk saat ujian berlangsung.
"Terkecuali bagi Siswa Kelas XII tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan," tambah dia.
Selain itu, Wahidin menginstruksikan agar tidak melaksanakan upacara dan apel bersama, membatasi kegiatan yang melibatkan orang banyak.
"Membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu Kejadian Luar Biasa (KLB) ini dinyatakan berakhir," ujar dia.
Wahidin mengimbau semua warga Banten untuk menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena virus corona.
"Dan masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolahraga," tutur dia.
Bila warga membutuhkan informasi lebih lanjut soal penanganan corona, dapat menghubungi Dinas Kesehatan Provinsi Banten di nomor 085215779659.
Sebelum Banten, Jakarta, Solo, dan Depok juga sudah menerapkan hal yang sama. Hal ini tak lain untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.
