Antisipasi Rusuh, Tahanan Kasus Premanisme Akan Diawasi 24 Jam di Sel Terpisah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Ilham Kausar/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Ilham Kausar/Antara

Polda Metro Jaya baru saja usai melaksanakan Operasi Berantas Jaya, sebuah operasi untuk membasmi tindakan premanisme di seluruh wilayah hukumnya. Pada operasi ini, 3.599 orang ditangkap, 3.251 orang dibina. 348 Orang jadi tersangka dari 251 kasus.

Bagi mereka yang ditangkap, polisi akan memberikan pengawasan intensif di dalam tahanan. Para pelaku premanisme ini dipisahkan di kamar-kamar tahanan, serta dapat pengawasan secara 24 jam.

"Jadi di dalam kamar-kamar yang terpisah. Jadi jumlahnya juga diatur dan di dalam sel itu juga ada CCTV-nya. Yang bisa dimonitor selama 24 jam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5).

Para tersangka itu akan ditahan di sejumlah Polres hingga Polda Metro Jaya. Mereka berada di bawah tanggung jawab Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

Sementara mereka yang dibina jadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda). Pada bidang ini, Satpol PP yang dilibatkan.

"Nanti akan ada rencana kegiatan di Pemda itu ada nanti pembinaan ketenagakerjaan. Jadi nanti ke depan, nanti rapat-rapat evaluasi di tingkat Pemprov juga akan dilaksanakan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan.