news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anto Dogol, Pembunuh Ketua MUI Labuhanbatu Utara Terancam Hukuman Mati

28 Juli 2021 22:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memaparkan kasus pembunuhan ketua MUI Labuhan Batu Utar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memaparkan kasus pembunuhan ketua MUI Labuhan Batu Utar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap pembunuh Ketua MUI Labuhanbatu Utara Aminurrasid (55), yang terjadi di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kuluh Selatan, Selasa (27/7). Pembunuhnya pekerja harian lepas bernama Anto Dogol (35).
ADVERTISEMENT
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan korban dibunuh dengan cara sadis, bagian wajah dan tubuh korban dibacok dengan parang panjang. Bahkan pergelangan tangan korban sampai putus.
Deni menjelaskan Anto dan Aminurassid sebenarnya,saling mengenal, sebab dia pernah memakai jasa Anto untuk memanen ladang sawitnya.
Namun belakangan Aminurassid mengetahui korban mencuri sawitnya, dia lalu menasihatinya agar tidak mencuri. Karena tersinggung tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Motif sementara bahwa tersangka merasa kesal dan sakit hati kepada korban karena telah menasihati pelaku agar tidak mencuri buah kelapa sawit milik korban,’’ujar Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan, Rabu (28/7)
Tampang A, pelaku pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu Utara. Foto: Dok. Istimewa
Atas perbuatanya kata Deni pelaku terancam hukuman mati dia, dikenakan pasal pembunuhan berencana.
“Tersangka dipersangkakan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 Sub 351 ayat (3) dari KUHPidana,” ujar Deni.
ADVERTISEMENT