Antrean Perpanjangan SIM Membeludak di Kantor Satlantas Polres Jaktim

2 Juni 2020 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengantre di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur, Selasa (2/6). Foto: Antara/Andi Firdaus
zoom-in-whitePerbesar
Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengantre di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur, Selasa (2/6). Foto: Antara/Andi Firdaus
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mulai 1 Juni 2020 membuka kembali Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB. Dibukanya kembali layanan Satpas berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1537/V/YAN.1.1/2020.
ADVERTISEMENT
Akibat peraturan tersebut, warga yang telah habis masa berlaku SIM nya berbondong-bondong mendatangi kantor Satpas. Dilansir Antara, Selasa (2/6), pemohon perpanjangan SIM terpantau telah memenuhi kantor Satlantas Polres Jakarta Timur sejak pukul 05.00 WIB.
Seorang warga bernama Anthoni Simbolon (51) mengatakan, dirinya sudah mengantre sejak pagi-pagi sekali demi mendapatkan nomor antrean lebih awal.
"Saya datang sejak pukul 05.00 WIB. Harus sabar soalnya antreannya membeludak," ujarnya.
Pantauan di kantor Satlantas Jakarta Timur, Cipinang Besar, Jaktim, terlihat dipadati ratusan pemohon perpanjangan SIM. Antrean mengular hingga area parkiran, tanpa memberlakukan social distancing sesuai protokol COVID-19.
"Kita sendiri harus jaga jarak, karena saya takut COVID-19 juga. Kalau dari petugas tidak ada arahan untuk jaga jarak," jelas Anthoni.
ADVERTISEMENT
Meski telah antre sejak pagi, kesempatan Anthoni untuk memperpanjang SIM hari ini terpaksa ditunda. Ia disarankan untuk kembali pada tanggal 25 atau 26 Juni.
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pemohon lainnya bernama Muhammad Nadzir (29) mendapatkan nomor antrean 133 setelah mengantre sejak pukul 05.30 WIB.
"Nomor urut dibagikan pada pemohon yang sudah habis masa berlaku SIM per-30-31 Mei dan 1-2 Juni 2020. Di luar itu diarahkan untuk kembali nanti," jelasnya.
Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengantre di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur, Selasa (2/6). Foto: Antara/Andi Firdaus
Ia juga mengatakan, tak ada penerapan social distancing saat perpanjangan SIM tersebut.
"Sepertinya PSBB tidak ada lagi di sini. Ini rame banget, saya takut juga sih tertular (corona). Tapi daripada didenda gara-gara SIM mati," ucapnya.
Ia juga mengaku telah 2 kali datang untuk memperpanjang SIM. Di kesempatan pertama tanggal 30 Mei lalu, sistem pelayanan SIM mengalami kerusakan.
ADVERTISEMENT
Sementara Kasatlantas Polres Jaktim AKBP Suhli yang dikonfirmasi terkait penerapan PSBB saat pengurusan SIM belum memberikan penjelasan.
Sebelumnya Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, pelayanan Satpas akan mengikuti skenario new normal. Yakni dengan membatasi waktu pelayanan Satpas dan pengunjungnya.
“Ada pembatasan operasional. Senin sampai Jumat, buka dan tutup pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB. Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB,” ujarnya.
Dalam surat Telegram yang diterbitkan pada Jumat (29/5) dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Polda Metro Jaya memutuskan kembali membuka layanan perpanjangan SIM. Pelayanan sebelumnya ditutup karena wabah virus corona.
Dengan adanya surat ini, maka informasi sebelumnya yang menyatakan bila Samsat dan Satpas untuk pengurusan perpanjangan SIM akan ditutup sampai 29 Juni 2020 dan mulai dibuka kembali pada 30 Juni 2020 jadi tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona