Anwar Usman Mundur bila Gibran Nanti Sengketa Pilpres? Ini Kata MK

23 Oktober 2023 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka.
 Foto: Luthfi Humam/kumparan dan Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka. Foto: Luthfi Humam/kumparan dan Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gibran Rakabuming Raka sudah dideklarasikan sebagai bakal calon Wakil Presiden untuk mendampingi Prabowo. Jalannya terbuka ikut mendaftar Pilpres berkat putusan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Putusan itu menjadi polemik karena MK dipimpin oleh Anwar Usman yang tak lain merupakan paman dari Gibran. Majunya Gibran sebagai Cawapres ini mempertebal kemungkinan anak Presiden Joko Widodo tersebut bersengketa di MK nantinya.
Kemungkinan sama juga akan terjadi konflik kepentingan antara Anwar Usman dan Gibran. Antara paman dan keponakan.
Lalu, apakah Anwar Usman akan mengundurkan diri bila terjadi sengketa Pilpres dan melibatkan Gibran?
MK tidak menjawab terang mengenai pertanyaan tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku jubir Bidang Perkara MK menyebut pihaknya tidak ingin berandai-andai.
"Saya kira itu sesuatu yang belum terjadi ya, nanti akan kita apa namanya, selesaikan sesuai dengan hukum acaranya untuk Pilpres, perselisihan hasil pemilihan presiden," kata Enny dalam konferensi pers di kantornya, Senin (23/10).
Konpers Ketua MK terkait pembentukan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Senin (23/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
Enny memastikan, mereka akan mengadili sengketa Pilpres dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana yang dilakukan MK pada 5 tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Persidangan sangat terbuka, transparan, bahkan tidak ada sedikit pun yang kami tutupi di situ. Jadi ini pun pasti akan kami lakukan jauh lebih baik lagi untuk hal yang menjadi perhatian publik yang sangat luas," pungkas Enny.
Terkait putusan yang mengubah syarat capres-cawapres, Anwar Usman menyatakan bahwa dia bersama para hakim MK patuh terhadap konstitusi.