Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Anwar Usman sudah tidak memimpin sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang digelar pada hari ini, Rabu (8/11). Sidang tersebut merupakan lanjutan dari perkara nomor 66/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
ADVERTISEMENT
Dalam pantauan sidang live streaming, Anwar tampak tidak duduk di kursi ketua majelis. Kursinya ditempati oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Anwar duduk di sebelahnya.
Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan soal Anwar sudah tidak memimpin sidang di perkara tersebut.
"Tadi sudah bersidang di perkara 66 (66/PUU-XXI/2023)," kata Fajar saat dikonfirmasi.
"Ya, tadi sidang Ketua Majelis-nya Wakil Ketua (Saldi Isra)," sambungnya.
Anwar memang disanksi etik dan diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sanksi tersebut usai Anwar dinyatakan terbukti melanggar etik berat terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengubahan syarat capres-cawapres.
MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan selesai diucapkan kemarin, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Anwar dilarang ikut serta dalam bursa pemilihan Ketua MK tersebut.
ADVERTISEMENT