AP II Tingkatkan Kewaspadaan Bahaya Layang-layang hingga Drone di Bandara

9 Juli 2020 8:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ngabuburit sambil bermain layangan. Foto: Antara/Mohamad Hamzah
zoom-in-whitePerbesar
Ngabuburit sambil bermain layangan. Foto: Antara/Mohamad Hamzah
ADVERTISEMENT
Angkasa Pura II (AP II) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : EDR.12.03/00/07/2020/0043 tentang peningkatan kewaspadaan bahaya layang-layang, drone, laser dan balon udara di lingkungan bandara.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran itu, pihak Angkasa Pura II akan menyusun rencana penanggulangan bahaya layang-layang, drone, laser dan balon udara dengan memberikan informasi ke pilot, melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah.
PT Angkasa Pura II juga akan melakukan pengawasan dan inspeksi secara berkala untuk mengidentifikasi adanya hazard layang-layang, drone, laser, dan balon udara, serta melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan bermain layang-layang, drone, hingga balon udara pada kawasan keselamatan operasi penerbangan.
Ratusan balon udara panas menghadiri Festival Balon Udara Mondial di Chambley, Prancis Timur. Foto: Reuters/Charles Platiau
Pihak Angkasa Pura II juga akan menindaklanjuti setiap laporan gangguan layang-layang, drone, laser dan balon udara. Tak hanya itu, PT Angkasa Pura II juga akan langsung melaporkan ke Kantor Pusat dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub jika ada hal-hal yang berpotensi membahayakan.
ADVERTISEMENT
Berikut isi lengkap Surat Edaran Angkasa Pura II:
Surat Edaran Angkasa Pura II Tentang Peningkatan Kewaspadaan Bahaya Layang-layang, Drone, Laser dan Balon Udara Foto: Istimewa
Surat Edaran Angkasa Pura II Tentang Peningkatan Kewaspadaan Bahaya Layang-layang, Drone, Laser dan Balon Udara Foto: Istimewa
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.