AP II Tingkatkan Kewaspadaan Bahaya Layang-layang hingga Drone di Bandara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran itu, pihak Angkasa Pura II akan menyusun rencana penanggulangan bahaya layang-layang , drone, laser dan balon udara dengan memberikan informasi ke pilot, melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah.
PT Angkasa Pura II juga akan melakukan pengawasan dan inspeksi secara berkala untuk mengidentifikasi adanya hazard layang-layang, drone , laser, dan balon udara , serta melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan bermain layang-layang, drone, hingga balon udara pada kawasan keselamatan operasi penerbangan.
Pihak Angkasa Pura II juga akan menindaklanjuti setiap laporan gangguan layang-layang, drone, laser dan balon udara. Tak hanya itu, PT Angkasa Pura II juga akan langsung melaporkan ke Kantor Pusat dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub jika ada hal-hal yang berpotensi membahayakan.
ADVERTISEMENT
Berikut isi lengkap Surat Edaran Angkasa Pura II:
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .