Apa Benar Febri Diansyah Bela Putri Sambo karena Uang?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

Pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah bergabung ke dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah diminta kedua tersangka pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.

Keputusan itu mengundang banyak tanya, termasuk salah satu yang muncul adalah dia dibayar berapa hingga memutuskan membela tersangka yang kasusnya dikecam publik?

Merespons hal itu, Febri tidak memberi jawaban yang gamblang. Dia enggan menjawab soal bayaran yang didapatkan. Febri hanya mengatakan bahwa keputusan dia masuk tim kuasa hukum Sambo-Putri tanpa dorong dan pengaruh orang lain.

"Kita sekarang fokus kepada substansi, itu yang paling penting," kata Febri kepada wartawan seusai konpers di Erian Hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

"Mungkin ada yang tidak percaya apa iya misalnya lawyer bisa objektif, itu ujian bagi kami untuk bisa menerapkan dalam konteks perkara ini," tambahnya.

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Febri menuturkan, ini bukan kali pertama dia menangani kasus atau perkara serupa. Ia mengaku pernah mendampingi korban Sekam Ponzi di Tangerang hingga korban korupsi Jiwasraya.

"Itulah yang kami pikir tugas dari advokat, ujiannya adalah memang ini seperti meniti jalan yang licin ya, ujiannya bagi kami adalah bagaimana kami bisa konsisten memegang prinsip-prinsip tersebut," ujar sarjana hukum dari UGM ini.

Febri pun menegaskan bahwa keputusannya untuk bergabung dalam tim kuasa hukum Sambo-Putri adalah pilihan profesional.

kumparan post embed

"Kami bicara soal pilihan profesional sebagai advokat," tegasnya.

Menjaga Integritas Peradilan

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa seluruh pengalamannya pasti akan mempengaruhi dalam penanganan perkara ini. Memengaruhi yang dia maksud adalah terkait aspek objektivitas. Bagaimana ia bersama rekannya, Rasamala Aritonang, menjaga integritas dalam proses peradilan.

"Mudah-mudahan kita bisa kawal semua, jadi apa yang kami lakukan bisa berjalan sesuai profesi kami, jaksa juga diawasi, hakim nanti memutus juga diawasi oleh kita, jadi semua bisa berjalan dengan fair," pungkasnya.

Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dinyatakan lengkap. Artinya, para tersangka juga bakal disidang dalam waktu dekat.

Para tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.