Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Pasar Muamalah masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, karena kasusnya menuai pro kontra.
ADVERTISEMENT
Pasar mirip bazar yang digelar secara berkala sejak 2001 di Depok atas prakarsa Zaim Saidi itu kini disegel polisi. Penyebabnya, penggunaan koin dinar dan dirham dalam transaksi jual beli di sana dianggap melanggar UU Mata Uang.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan muamalah, istilah umum dalam dunia Islam, yang dipakai sebagai nama pasar tersebut?
Mari kita tanyakan kepada Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis.
Cholil menjelaskan, muamalah secara bahasa artinya hubungan manusia dalam interaksi sosial, di dalamnya termasuk pernikahan, jual beli, dan lainnya yang menyangkut interaksi antarmanusia.
Menurut Cholil, bila dilihat dari sisi pandangan Islam, transaksi jual-beli yang dilakukan dalam Pasar Muamalah besutan Zaim Saidi sejatinya tidak bermasalah.
ADVERTISEMENT
"Selama barang yang diperjualbelikan itu memiliki kepastian dalam transaksi, ada ijab dan kabul serta kepastian harga barang itu sendiri, dibayar dengan uang baik itu instriksik maupun noninstrinsik, tidak masalah," kata Cholil kepada kumparan melalui sambungan telepon, Jumat (5/2).
Nilai intrinsik adalah nilai yang dimiliki dari barang itu sendiri, salah satunya emas. Dinar yang digunakan dalam Pasar Muamalah merupakan emas yang dicetak oleh dan dibeli dari PT Antam secara sah.
Sementara, nilai noninstrinsik adalah nilai uang yang ditetapkan oleh sebuah lembaga atau negara, contohnya seperti mata uang sah Indonesia yaitu rupiah.
"Kalau di sana sudah disebut Pasarnya Muamalah, artinya pasar jual-beli, menggunakan dinar-dirham menurut Islam apakah boleh? Boleh kalau menurut Islam," tutur Cholil.
Cholil juga menilai, penangkapan Zaim Saidi tidak perlu dilakukan. Dia beralasan, koin emas yang dibuat Zaim sebagai alat transaksi di area pasar juga masih dibeli di Antam dengan rupiah. Artinya, masih dibeli secara legal.
ADVERTISEMENT
"Dia juga tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Cukup ditertibkan, karena emasnya kan cetak di Antam. Kalau memang merugikan secara sistematis bisa ditertibkan," tuturnya.
Cara Pedagang Pasar Muamalah Bertransaksi
Pasar Muamalah memiliki beberapa cabang, namun yang pertama kali viral adalah cabang Depok, lokasinya di depan sebuah ruko di Jalan Tanah Baru, RT 3 RW 4, Kecamatan Beji, Kota Depok. Ruko itu milik pribadi Zaim.
Mirip dengan pasar kaget, pasar muamalah tidak buka setiap hari, tetapi hanya dua pekan sekali. Lokasinya juga terbatas, menempati tempat parkir di depan ruko.
Dalam beberapa video di YouTube tentang Pasar Muamalah, ditampilkan bagaimana praktik jual-beli di sana. Tampak dari luar tidak ada yang berbeda dari pasar pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Mereka menjual barang dari kebutuhan pokok, baju dan juga kebutuhan rumah tangga. Selain menggunakan koin dinar dan dirham, mereka juga memperbolehkan bertukar barang atau barter. Jika tidak memiliki koin tersebut pembeli bisa membayar dengan rupiah atau barter dengan komoditas yang dimiliki, asal pembeli dan penjual bersepakat.
Bagi pengunjung yang ingin membeli atau sekadar mengoleksi koin emas dan perak (dinar-dirham), bisa juga membeli di pasar itu. Tentu saja membelinya dengan menggunakan rupiah atau bisa juga barter sesuai dengan kesepakatan.
Bagi pedagang yang ingin berjualan, tidak perlu membayar sewa tempat, sebab lapak yang disediakan bisa digunakan oleh siapa saja. Pedagang yang datang paling awal boleh menggunakan tempat tersebut. Jadi siapa cepat dia dapat.
ADVERTISEMENT
Barang yang dijual dan sistem jual beli juga harus halal, artinya tidak menjual barang haram ataupun melakukan riba.
Tak Cuma Jual Beli, tapi Juga Membayar Zakat
Menurut beberapa keterangan pedagang Pasar Muamalah yang kumparan wawancara, mereka mengaku selama ini transaksi dilakukan tanpa adanya paksaan.
Sistem yang diterapkan juga bebas dan tidak mengikat atau memberatkan pedagang dan pembeli.
"Pembeli dan penjual dapat melakukan transaksi sesuai dengan kesepakatan masing-masing. Baik itu memakai koin emas, perak, dan rupiah. Untuk pembeli yang ingin menukarkan barang atau barter juga dilayani," tutur Anto, salah satu pedagang Pasar Muamalah, kepada kumparan.
Hal yang sama juga diucapkan oleh Tito Raharjo, pedagang Pasar Muamalah di Bekasi.
ADVERTISEMENT
“Tidak ada paksaan dalam menggunakan keduanya karena masih masa transisi, mau pakai dinar emas, dirham perak silakan, pakai rupiah silakan, bahkan barter antara penjual dan pembeli pun silakan,” ungkap Tito.
Tak hanya transaksi jual-beli, Pasar Muamalah juga kerap mengumpulkan zakat dari pedagang setiap hari Jumat. Masyarakat yang ingin membayar zakat juga diperkenankan menggunakan koin emas atau perak.
"Zakat yang terkumpul akan diberikan kepada masyarakat sekitar Pasar Muamalah," tutur Anto.
Penerima zakat bisa membelanjakan koin yang mereka terima di Pasar Muamalah.
Banyak masyarakat kecil yang merasa tertolong dengan adanya kegiatan di pasar tersebut.
Pendiri Pasar Muamalah Dijerat UU Mata Uang
Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, sebagai tersangka. Mantan pengurus YLKI itu ditangkap di kediamannya pada Selasa (2/2) malam.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
“Ancaman hukuman 1 tahun penjara denda Rp 200 juta,” ujar Ahmad.
Berikut bunyi Pasal tersebut:
Pasal 33 poin 1a Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana. Hukumannya antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Pasal 9 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana
Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
ADVERTISEMENT
Penjelasan Zaim Saidi
Beberapa hari sebelum ditangkap polisi, Zaim Saidi sempat menjelaskan soal penggunaan koin di pasar yang sudah lama digagasnya itu. Berikut penjelasan sarjana IPB dan S2 dari Australia itu di akun medsosnya:
Baik saya akan jelaskan dari satu aspek. Alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.
Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender, jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing. Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan.
Adapun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah:
Perak
ADVERTISEMENT
Emas
Fulus
Adapun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat.
Mithqal = dinar = 4.25 gr.
Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K
0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dst
Dirham = 14 Qirath = 2.975 gr
0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr
Dst
Adapun fulus penjelasannya ya alat tukar recehan.
Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja.
Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak. Titik.
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT