Apakah Parpol Tersangkut Dugaan Kecurangan Bisa Dibatalkan Ikut Pemilu 2024?

25 Januari 2023 21:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di KPU, Jakarta pada Rabu (14/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di KPU, Jakarta pada Rabu (14/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Partai politik terseret dalam dugaan manipulasi data verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024, di antaranya PKN dan Gelora. Namun keduanya mengaku tidak tahu dan membantah ada manipulasi.
ADVERTISEMENT
Lalu, jika dugaan kecurangan di KPU itu terbukti, apakah parpol terkait bisa dibatalkan dari peserta Pemilu?
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan ada beberapa mekanisme yang bisa digunakan untuk menindaklanjuti permasalahan terkait Keputusan KPU soal parpol peserta pemilu.
Pertama, melalui sengketa proses di Bawaslu baik sengketa antarpeserta pemilu atau sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU.
"Hanya saja, sengketa proses (di Bawaslu) bisa disampaikan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan oleh KPU. Batasan waktu tersebut telah terlampaui karena Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sudah diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022 lalu," beber Titi Anggraini, Rabu (25/1).
ADVERTISEMENT
Selain sengketa proses, kedua adalah pelaporan pelanggaran administratif pemilu ke Bawaslu. Yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Dalam hal ini, putusan Bawaslu baik Provinsi, Kabupaten/Kota untuk pelanggaran administratif pemilu dapat berupa perbaikan terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"(Sanksi) Teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, dan sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Namun, pelaporan pelanggaran administratif disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Sementara, Bawaslu secara terbuka sudah menyatakan tidak menemukan adanya kecurangan dalam proses verifikasi parpol.
"Wajar kalau kemudian para pihak enggan melapor ke Bawaslu soal ini karena sudah pesimis dengan hasilnya," kata Titi.
ADVERTISEMENT
Mekanisme ketiga, ketika terjadi perselisihan hasil pemilu bisa saja ada yang kembali membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mendalilkan terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Proses di DKPP

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Mekanisme yang paling mungkin menyelesaikan dugaan kecurangan adalah DKPP yang sedang diusut atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil. Hanya saja, tidak akan mengubah status partai politik peserta pemilu 2024.
DKPP hanya menghukum pelanggaran etik penyelenggara pemilu, tidak berdampak pada partai politik peserta Pemilu 2024.
"Sebab kalau terus dibiarkan berlarut hal itu bisa makin memperburuk kepercayaan publik terhadap KPU dan itu dampaknya bisa buruk bagi integritas penyelenggaraan Pemilu 2024," tegasnya.
Titi juga mengingatkan dugaan kecurangan dalam verifikasi parpol bisa berbuntut pidana, jika ditemukan unsur pidana dalam dugaan intimidasi terhadap KPUD untuk mengubah hasil verifikasi.
ADVERTISEMENT
"Proses di DKPP bisa berdampak pada upaya hukum lanjutan. Terutama jika ada indikasi praktik koruptif suap menyuap dalam dugaan praktik curang tersebut," pungkasnya.
Infografik Parpol Peserta Pemilu 2024. Foto: kumparan