Apakah PK Moeldoko Bisa Jegal Pencapresan Anies Baswedan?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO

Partai Demokrat mengkhawatirkan manuver Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sengketa kepengurusan Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

PK dengan klaim ada bukti baru itu dianggap menjadi ancaman bagi pencapresan Anies Baswedan di 2024 yang diusung Demokrat, NasDem, dan PKS. Benarkah PK Moeldoko bisa menjegal Anies?

Pakar pemilu Titi Anggraini menilai PK itu tidak akan berpengaruh pada status dukungan Demokrat untuk pengusulan capres-cawapres.

Titi Anggraini dari Perludem. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

"Tidak ada (dampaknya). Pencalonan pilpres itu oleh parpol yang berstatus peserta pemilu. Itu syarat parpol mengusulkan capres-cawapres," ucap Titi saat dihubungi, Rabu (10/5).

Anggota Dewan Penasihat Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) itu menjelaskan ketentuan pengusulan diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan didampingi Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan usai acara buka bersama di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Sabtu (25/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Titi menjelaskan, KPU berpegangan pada SK kepengurusan parpol yang disahkan oleh Kemenkumham untuk pencalonan capres-cawapres atau caleg.

"Jadi sengketa bisa saja berproses, tapi yang akan dirujuk adalah partai yang berstatus peserta pemilu yang kepengurusanya terdata di KPU."

- Titi Anggraini

Titi menjelaskan pada tahun 2015, Partai Golkar bersengketa dalam pilkada karena ada dualisme kepengurusan. KPU membuat terobosan dengan mengizinkan calon kepala daerah bisa diajukan oleh kedua pengurus dalam satu parpol.

Lalu berlaku UU Pemilu tahun 2017 bahwa meski ada sengketa, KPU tetap berpegang pada SK parpol yang disahkan Kemenkumham.

"Meskipun objeknya dalam sengketa atau sedang disengketakan, tapi selama tidak ada putusan inkrah dan perubahan kepengurusan oleh badan berwenang dalam hal ini Kemenkumham, maka ya tidak serta merta menggagalkan pencalonan," bebernya.

Suasana saat Anies Baswedan silaturahmi ke kediaman Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Sabtu (22/4/2023 malam. Foto: Facebook/Anies Baswedan

Pernyataan AHY

Sebelumnya, AHY menyebut Moeldoko mengajukan PK untuk mengambil Partai Demokrat dan menjegal Anies Baswedan di Pilpres 2024.

AHY menjelaskan, Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023, sehari setelah Partai Demokrat resmi mendukung Anies sebagai bakal calon presiden (bacapres).

Hal itu disampaikan AHY setelah mengumpulkan 38 Ketua DPD, 514 Ketua DPC, serta 1.800 anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam forum virtual dadakan Commander’s Call.

"Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4).

kumparan post embed